Terkini

Lindungi Kekayaan Intelektual Pemprov Jatim Raih Penghargaan Kemenkumham RI

97
×

Lindungi Kekayaan Intelektual Pemprov Jatim Raih Penghargaan Kemenkumham RI

Sebarkan artikel ini
KI

BERITABANGSA.COM- JAKARTA– Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasinya di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai apresiasi atas peran aktifnya dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly pada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim Lilik Pudjiastuti mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pembukaan roving seminar Kekayaan Intelektual IV di Hotel Bidakara, Jakarta, baru – baru ini.

Scroll untuk melihat berita

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, apresiasi Kemenkumham akan menjadi motivasi untuk terus memasifkan layanan bagi para pelaku usaha. Khususnya, dalam hal pendampingan untuk mendapatkan kekayaan intelektual yang dibutuhkan pelaku UMKM.

“Jumlah pendaftaran KI di Jatim telah mencapai 24.029 pendaftaran dari 10.953 merek, 12.529 hak cipta, 342 desain industri, dan 465 paten. Pendaftaran KI ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merk dagang mereka,” ujarnya.

Dukungan untuk KI ini, sebut Khofifah, semakin mudah dan murah karena Dinas Koperasi UMKM Jatim telah bekerjasama dengan Kemenkumham. Harga umum pendaftaran sebuah merek dipatok hingga Rp1,6 juta, namun jika melalui Diskop Jatim hanya Rp500.000.

Upaya masif untuk mendaftarkan KI juga terus dilakukan melalui hadirnya East Java Super Coridor (EJSC) yang tersebar di seluruh Bakorwil di Jatim.

“EJSC ini telah menjadi katalisator bagi perlindungan pelaku usaha dengan memasifkan pendaftaran KI. Hadirnya EJSC juga telah berperan sebagai klinik KI,” ujar Khofifah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *