Hukum

Rutin Laporkan Kinerja Keuangan, Bukti Itikad Baik PT Meratus Line Selama PKPU

119
×

Rutin Laporkan Kinerja Keuangan, Bukti Itikad Baik PT Meratus Line Selama PKPU

Sebarkan artikel ini
Meratus
Yudha Prasetya, kuasa hukum PT Meratus Line

Yudha juga menyinggung masalah fee untuk pengurus yang juga dieksploitasi dalam pemberitaan untuk memojokkan kliennya. Padahal, kata dia, tidak ada masalah yang substansial ketika belum ada kesepakatan besaran fee untuk pengurus.

“Dan sesuai mekanisme yang ada, kami menyerahkan kepada Hakim Pemutus untuk memutuskan berapa besaran fee untuk pengurus. Berapapun keputusan adil dari Hakim Pemutus akan dibayar klien kami karena sudah disediakan cek kosong yang sudah ditandatangani, tinggal diisi besarannya,” tuturnya.

Scroll untuk melihat berita

Sidang Permusyawaratan Hakim pada proses PKPU yang sedianya di laksanakan Jumat (11/11/2022) ditunda pada Jumat (18/11/2022).

Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk mempelajari rekomendasi dari pengurus dan Hakim Pengawas terutama terkait hasil rapat dengan para kreditur pada Selasa (8/11/2022).

Pada rapat tersebut, mayoritas kreditur menyambut baik dan menyetujui proposal perdamaian yang disampaikan oleh PT Meratus Line selaku debitur pada proses PKPU.

Proses PKPU PT Meratus Line berawal dari tagihan pembayaran pasokan BBM oleh PT BL dan PT BOL untuk kapal-kapal PT Meratus Line selama periode akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022 sebesar sekitar Rp50 miliar.

PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan tersebut lantaran adanya dugaan ‘fraud’ yang melibatkan PT BL dan PT BOL. Mendapat penjelasan PT Meratus Line, PT BL dan PT BOL keukeuh menagih piutang dengan melayangkan somasi dan diikuti dengan pengajuan permohonan PKPU pada Mei 2022.

Namun sebelumnya, pada Februari 2022, PT Meratus Line telah melaporkan ke Polda Jawa Timur dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam pasokan BBM pada awal Februari 2022.

Kini, 17 orang termasuk sejumlah pegawai PT BL dan PT BOL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Jatim melayangkan panggilan pertama kepada sejumlah petinggi PT BL dan PT BOL untuk diperiksa dalam penyidikan perkara baru hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang kini telah dinyatakan P21 itu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *