Hukum

Direksi PT Bahana Line Dipanggil Polda Jatim Besok, Terkait Kasus Dugaan Penggelapan BBM

85
×

Direksi PT Bahana Line Dipanggil Polda Jatim Besok, Terkait Kasus Dugaan Penggelapan BBM

Sebarkan artikel ini
PT Bahana Line (BL)
Salah satu sudut Gedung Direskrimum Polda Jatim. (ft/s.bhy)

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Dua orang petinggi PT Bahana Line (BL) dikabarkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (16/11/2022) besok siang.

Pemanggilan itu menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim terkait lanjutan kasus dugaan penggelapan BBM untuk kapal PT Meratus Line.

Scroll untuk melihat berita

Sejumlah sumber di Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebut kedua petinggi PT Bahana Line yang akan diperiksa adalah purchasing manager berinisial TR dan seorang direktur berinisial AAH.

Namun sumber tersebut menegaskan bahwa status keduanya masih sebatas sebagai saksi pada perkara baru pengembangan dari perkara sebelumnya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan BBM yang melibatkan 17 tersangka, dan sudah berstatus P21.

“Masih sebagai saksi, namun perkara ini sudah tahap penyidikan karena proses penyelidikan sudah berlangsung pada berkas yang sebelumnya,” ujar sumber yang mengetahui detail penanganan perkara tersebut.

Masih menurut sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya itu, dalam penyidikan penyidik tidak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan namun juga mengaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang keturut sertaan atau memberikan fasilitas dalam sebuah tindak pidana.

Penyidik juga mengaitkan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikonfirmasi masalah pemanggilan direksi PT Bahana Line sekaligus Sprindik baru yang dikeluarkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto enggan memberikan keterangan rinci.

Alasan Totok, pemanggilan direksi dan keluarnya Sprindik hanya masalah teknis yang belum menyentuh substansi perkara. “Itu hanya teknis,” kata Totok singkat menjawab pertanyaan wartawan.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga menyatakan hal senada. “Ini hanya masalah teknis Mas,” ujarnya singkat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dikonfirmasi tentang keluarnya sprindik baru tersebut menolak berstatemen.

Dia meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik Polda Jatim. “Langsung ke penyidik polisi ya, saya belum terima berkasnya,” terang Fathur Rohman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *