Hukum

Berkas Oknum Jaksa Cabul Diterima Jaksa

55
×

Berkas Oknum Jaksa Cabul Diterima Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Penyidik Sat Reskrim Polres Jombang mengirimkan berkas perkara AH, oknum jaksa cabul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jumat (16/9/2022).

Kepala Kejaksaaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, menjelaskan segera melakukan penelitian berita acara pemeriksaan yang dilayangkan penyidik tersebut.

Scroll untuk melihat berita

“Berkas baru kita terima hari ini, selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan melakukan penelitian selama 7 hari. 14 hari kami akan menyatakan sikap, apakah sudah lengkap atau belum,” ujar Kajari Jombang Tengku Firdaus pada Minggu (18/9/2022).

Jika hasil penelitian dinyatakan lengkap atau P-21 maka perkara AH, oknum Jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu, akan segera disidangkan di pengadilan.

Kata Tengku Firdaus, perkara kasus oknum ini lebih lambat dibandingkan berkas mucikari dalam kasus yang sama.

“Memang persidangan untuk ABH berlangsung lebih cepat, sudah mau masuk agenda pembacaan tuntutan,” katanya.

Ada waktu 14 bagi JPU untuk melakukan penelitian. Setelah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

“Jika sudah kita nyatakan lengkap maka penyidik melimpahkan tahap dua, jika belum maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, AH, oknum Jaksa di Kejari Bojonegoro digerebek tim gabungan di salah satu hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

AH diduga melakukan tindak asusila kepada anak laki-laki di bawah umur. Penggerebekan tersebut berawal dari pengaduan orang tua korban ke petugas piket di Mapolres Jombang.

Dari situlah petugas menemukan korban dan oknum jaksa di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *