Kriminal

Unit Reskrim Ngunut Jaring 4 Maniak Judi

43
×

Unit Reskrim Ngunut Jaring 4 Maniak Judi

Sebarkan artikel ini
Empat pria pelaku judi beserta barang bukti

BERITABANGSA.COM-TULUNGAGUNG– Sesuai arahan dan Kapolres Tulungagung untuk memberantas perjudian, 4 bapak-bapak saat judi labi-labi atau main song diringkus Tim Resmob Polres.

Keempatnya kaget bukan main. Mereka kehadiran tamu tak diundang, Tim Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Scroll untuk melihat berita

Karuan saja, tanpa perlawanan keempat bapak-bapak manut dikeler ke Mako Polsek Ngunut untuk diproses hukum. Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUHP juncto UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, membenarkan kejadian penangkapan terhadap 4 bapak – bapak yang tertangkap tangan tengah melakukan tindak pidana perjudian.

“Keempat pelaku judi yakni, S (57) asal Desa. Pulotondo Kecamatan Ngunut, SU (59) asal Desa. Kromasan, Kecamatan. Ngunut, SUK (56) asal Dusun. Baran 1, Desa. Panjerejo, Kecamatan Rejotangan dan K (54) asal Dusun. Gulut, Desa. Wates, Kecamatan Campurdarat,” terang Rudi Purwanto, Selasa (13/09/2022).

Lebih lanjut, perwira dengan satu melati di pundaknya itu juga menjelaskan, operasi judi Sabtu (10/09/2022) petang, itu anggota Tim Reskrim mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah ada informasi maka anggota saya perintahkan terjun penyelidikan. Benar Senin (12/09/2022) pukul 18.00 WIB, di teras rumah S, ada 4 pekaku asyik berjudi. Langsung dilakukan penggerebekan,” beber Kapolsek.

“Dari penggerebekan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 set kartu remi berjumlah 110 lembar dan uang tunai sebanyak Rp 465.000,” pungkas Kompol Rudi, kepada beritabangsa.com.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *