Kini, gugatan tersebut telah dikabulkan pengadilan dan majelis hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi hak penggugat sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021 juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Perlu diketahui, putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021 diantaranya petitum yang dikabulkan yaitu menyatakan jika Mujiono adalah anak dari almarhum Sarpin dan berhak atas aset atau harta dari almarhum Sarpin bersama-sama dengan para tergugat.
Kemudian, menyatakan para tergugat secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Perbuatan melawan hukum para tergugat tersebut karena menguasai tanah sawah seluas 6.610 meter persegi yang terdiri dari tiga blok dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi.
Padahal, objek tanah sawah terdiri dari 3 blok yaitu, blok 1 seluas 2.460 meter persegi, blok 4 seluas 2.220 meter persegi, blok 13 seluas 1.930 meter persegi dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Terik adalah peninggalan almarhum Sarpin.
Hasil vonis itu, tergugat akhirnya banding. Namun, banding dari tergugat ditolak dan Hakim Tinggi PT Jatim menguatkan putusan PN Sidoarjo. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com