Kriminal

Polres Jombang Panen Tangkapan Narkoba, 12 Hari Ringkus 27 Tersangka

82
×

Polres Jombang Panen Tangkapan Narkoba, 12 Hari Ringkus 27 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tampak sejumlah tersangka saat digelandang pihak Kepolisian

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Sat Resnarkoba Polres Jombang, panen kasus narkoba. Selama 12 hari melakukan giat operasi tumpas narkoba 2022, polisi sudah meringkus 27 orang tersangka.

Dari penangkapan itu, barang bukti narkoba senilai Rp47 juta berhasil diamankan. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, operasi tersebut digelar dimulai sejak 22 Agustus – September.

Scroll untuk melihat berita

Dijelaskan lebih detail, terdapat 16 tersangka diringkus oleh Satreskoba. Antara lain 15 pengedar narkoba telah ditetapkan tersangka dan 1 pemakai dilakukan restorative justice.

Kemudian, 11 tersangka lainnya merupakan pengedar narkoba juga berhasil ditangkap polsek jajaran pada operasi selama 12 hari tersebut.

“Selama 12 hari kami melakukan operasi, berhasil mengungkap 26 kasus dengan 27 tersangka. Perannya, 26 tersangka ini sebagai pengedar, satu orang lainnya pemakai,” ujar Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat jumpa pers, Selasa (6/9/2022).

Dari 27 tersangka itu, lanjut Nurhidayat, ada 2 tersangka yang sebelumnya telah menjadi target operasi (TO) polisi. Yakni tersangka AG (38) seorang sopir truk yang kerap mengedarkan narkoba di Jombang.

Kemudian akhirnya diringkus oleh anggota Satreskoba di rumahnya, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang pada Senin (22/08/2022). Dari tangan AG, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sejumlah 2,08 gram.

Kemudian TO kedua adalah FA (31). Kuli bangunan ini juga seorang pengedar narkoba. Ia diringkus okeh petugas Satreskoba Polres Jombang di rumahnya, Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, pada Kamis (25/08/2022).

Atas penangkapan FA, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sejumlah 24,68 gram dan 1.000 butir pil koplo jenis dobel L.

Terhadap tersangka AG, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Sedangkan tersanga FA dijerat dengan Pasal 114 (2) dan 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.

“Total barang bukti yang kita amankan, seperti sabu-sabu 33 kilogram, 7.500 pil dobel L, sejumlah alat hisap dan lain sebagainya. Barang bukti tersebut sudah kami amankan,” katanya.

Lanjut diungkapkan Nurhidayat, sebanyak 33,81 gram sabu dan 7.427 butir pil koplo berhasil diamankan dari 27 tersangka tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap sabu, 25 unit HP, 1 unit timbangan dan uang tunai sejumlah Rp 3.097.000 hasil penjualan narkoba serta 1 unit sepeda motor.

“Nominal dari total barang bukti ini sekitar Rp 47 juta. Untuk barang bukti uang kita amankan sekitar Rp 3-5 juta. Kami akan segera proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *