Berita Utama

Verifikasi Parpol Banyak Temukan Data Anggota Ganda

47
×

Verifikasi Parpol Banyak Temukan Data Anggota Ganda

Sebarkan artikel ini
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

BERITABANGSA.COM-BLITAR- Verifikasi partai politik yang dilakukan KPU banyak menemukan data anggota ganda.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin, mengatakan pihaknya juga menemukan banyak data ganda internal maupun eksternal.

Scroll untuk melihat berita

“Kami melakukan pencermatan, saban hari dari pagi sampai. Akhirnya hasil yang didapat adalah, banyak data ganda internal dan eksternal yang kami temukan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa data ganda ini ditemukan tidak hanya pada partai baru, akan tetapi juga ditemukan pada partai lama.

“Partai yang notabene sudah lolos parliamentary threshold juga ditemukan data serupa di partai lain. Bahkan ada juga yang belum lengkap. Misalnya KTP dan KTA belum diunggah di sistem infomasi partai politik (sipol),” imbuhnya

Dalam proses verifikasi, juga ditemukan data anggota partai yang tidak hanya tercatat dalam satu parpol alias ganda eksternal. Selain itu juga ditemukan ganda internal.

“Ganda internal itu satu orang di satu partai yang tercopy sampai lima atau sepuluh kali itu juga ditemukan,” tegas Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah.

Sekadar diketahui bahwa salah satu syarat agar parpol lolos sebagai peserta pemilu 2024, parpol harus bisa menunjukkan 1000 anggota parpol dan harus diunggah di sipol KPU.

“Masing-masing parpol sudah melakukan hal tersebut, dan jumlah anggota yang diunggah atau diinput dalam aplikasi milik KPU tidak sama. Ada yang pas seribu, ada juga yang lebih dari 5 ribu. Tapi rata-rata ambil aman seribu lebih,” terang Nikmah.

Terkait masalah data ganda eksternal, Nikmah mengatakan bisa ditindaklanjuti dengan konfirmasi ulang kepada anggota yang bersangkutan untuk memastikan partai mana yang ikuti. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari anggota.

“Untuk masalah ganda eksternal ini parpol sudah bisa menindaklanjuti sejak tanggal 19 kemarin. Nah saat ini, kami sedang melakukan verifikasi administrasi lagi untuk data yang tidak memenuhi syarat, misalnya terkait status dan pekerjaan,” tegasnya.

Masalah keanggotaan partai, ada beberapa kalangan yang memang tidak bisa menjadi anggota parpol. Dalam hal ini, tak hanya aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai BUMN, namun bisa juga karena masalah usia atau belum terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan. Serta status pekerjaan dan purna tugas.

“Status pekerjaan di KTP kadang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Untuk itu, salah satu pembuktiannya adalah dengan surat pernyataan dilampiri surat purna tugas. Selain itu, usia belum 17 tahun boleh masuk sipol. Asalkan bisa membuktikan yang bersangkutan sudah menikah. Jadi harus menunjukkan akte nikah atau akter cerai,” pungkasnya.

Ditanya perihal berapa angka data ganda yang ditemukan, pihaknya belum bisa memastikan secara jelas karena masih nunggu tanggal 26-27 mendatang untuk pengecekan tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *