Terkini

Polrestabes Surabaya Sita 90,7 Kg Sabu dan 13,6 Kg Ganja, Pelaku Terancam Dihukum Mati

62
×

Polrestabes Surabaya Sita 90,7 Kg Sabu dan 13,6 Kg Ganja, Pelaku Terancam Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Press Conference dengan barang bukti
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Akhmad Yusep Gunawan didampingi Humas Kompol Mohammad Fakih saat Press Conference dengan barang bukti

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 90,7 kg dan Ganja 13,6 kg.

Hal ini dipaparkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat Press Conference pada Kamis (18/08/2022) di Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya.

Selain itu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika kali ini.

Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut berkat kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Surabaya.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram juga 13,6 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Yusep di Mapolrestabes Surabaya pada Beritabangsa.com.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby salah satu Hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” paparnya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundak ini menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.

Kapolres menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan berat 43,9 kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau,” lanjut Yusep.

Tidak berhenti di sini, lanjut Kombes Yusep, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan Kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” jelas Yusep.

Kemudian, sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu (20/07/2022) pukul 16.30 WIB, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” ungkap Yusep.

Kombes Yusep menambahkan, dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

Selanjutnya dari informasi AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya.

Terakhir Kapolrestabes memaparkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *