Pemerintahan

Klaim Asuransi Tak Kunjung Cair, Warga di Probolinggo Kembali Luruk DPRD

45
×

Klaim Asuransi Tak Kunjung Cair, Warga di Probolinggo Kembali Luruk DPRD

Sebarkan artikel ini
DPRD
Terima aduan warga Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Haris Nasution meminta pihak bank menindak lanjuti soal klaim asuransi

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO- Warga Surabaya kembali mendatangi DPRD Kota Probolinggo pada Kamis (11/08/2022). Indra Jaya, melapor karena beberapa kali upaya klaim asuransi adiknya yang meninggal dunia, tak kunjung cair.

Indra sapaan akrabnya, diterima oleh Wakil Ketua DPRD Haris Nasution. Indra mewakili adiknya bernama Intan Permatasari yang meninggal karena Covid-19.

Di sini, Indra mengaku asuransi pada Jamkrindo melalui bank BTN pada adiknya tak kunjung cair. Hal itu merupakan jaminan atas risiko pinjaman KPR 2019.

“Adik saya kan pinjaman melalui KPR di Bank Tabungan Negara (BTN). Namun pihak bank bekerja sama dengan Jamkrindo selaku pihak asuransi, nah persoalannya klaim tak kunjung cair,” jelas Indra.

Asuransi itu adalah bebasnya tanggungan cicilan sisa pembayaran KPR selama 8 tahun karena 2 tahunnya sudah dibayar.

Bahkan, ia sudah meminta klarifikasi pada BTN Kota Probolinggo tempat adiknya kredit. Hanya saja, setelah disampaikan pihak BTN menyebut itu kewenangan pusat

“Kami sudah meminta jawaban, namun dari pihak BTN Sidoarjo yang menaungi BTN Kota Probolinggo juga belum ada kepastian,” tambahnya.

Padahal lanjutnya, asuransi KPR lainnya bisa cair meskipun karena covid-19. Hanya saja, di Jamkrindo tidak ada kepastian soal pencairan atas resiko tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Haris Nasution meminta pihak BTN menindak lanjuti keluhan warga tersebut. Pihaknya juga meminta tidak ada tagihan selama klaim asuransi belum cair.

“Saya minta ditangguhkan dulu tagihan, mengingat proses klaim masih berjalan. Kalau ada tagihan tentunya ini memberatkan nasabah,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Kepala BTN KCP Probolinggo Hendi mengatakan, terkait yang dialami nasabahnya sudah ia sampaikan ke pihak BTN Sidoarjo. Dan kini, sudah menjadi kewenangan pusat.

“Sudah diproses oleh pusat karena beberapa hari yang lalu kita laporkan. Mudah-mudahan ada titik temu,” jelasnya.

Pihaknya juga menjamin, selama proses pengajuan klaim asuransi, tidak ada tagihan, baik melalui seluler maupun kunjungan ke rumah nasabah.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *