Hukum

Perusahaan Milik Chin Chin Dibidik Kejari Sidoarjo Terkait Kredit Macet 200 Miliar

53
×

Perusahaan Milik Chin Chin Dibidik Kejari Sidoarjo Terkait Kredit Macet 200 Miliar

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM– SIDOARJO- Perusahaan milik Trisulowati alias Chin Chin yang bergerak di bidang properti, rumah dan toko yakni, PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), lagi dibidik oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Alasannya, PT BCM diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp200 miliar. Awalnya penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo melakukan penyelidikan pada kasus ini, dan pada Rabu (20/07/22) perkara itu dinaikkan jadi penyidikan.

Scroll untuk melihat berita

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan awal mula terjadinya dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp200 miliar yaitu, pada 2014, PT BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo.

“Kredit sebesar Rp200 miliar itu, diajukan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire,” katanya, Jumat (22/07/2022).

Raka menambahkan, dalam praktiknya fasilitas kredit investasi refinancing itu tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM, dan pembayaran angsuran PT. BCM akhirnya macet di tengah jalan.

Di saat PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Sidoarjo, melakukan langkah restrukturisasi kredit, untuk meringankan.

“Kredit PT BCM macet, dan sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.

Masih menurut Raka, berawal dari kredit macet itu Kejaksaan Negeri Sidoarjo membentuk tim, untuk mengurai benang kusut di PT. Baluran Cahaya Mulia.

Dalam penyelidikan tim menemukan dugaan pemberian kredit itu, tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.

“Sebenarnya pengajuan kredit sebesar Rp200 miliar, pada 2014 itu untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012,” jelasnya.

Dengan temuan tim tersebut, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (20/07/22), yang awalnya perkara tersebut dalam penyelidikan, akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

“Statusnya kita tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp 200 miliar itu, digunakan untuk apa, akan kita dalami,” pungkas Raka.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *