Terkini

Sopir Truk Tewaskan 4 Buruh Tani Jombang Resmi Tersangka

42
×

Sopir Truk Tewaskan 4 Buruh Tani Jombang Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Polisi cepat memeriksa saksi dan kondisi truk Mitsubishi nopol AG 9688 UW pasca terguling yang menewaskan 4 buruh tani Jombang di Desa Sembung, Kecamatan Perak. Alhasil, sopir truk, Dafiq Afu’ad Khabibudin (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk ini langsung meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Jombang.

“Sejak 16 Juni 2022, sopir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang,” ujar AKP Rudi, Selasa (21/6/2022) siang.

Kasat Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan sopir terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraan.

“Lalai itu artinya dia lah yang menjadi penyebab kecelakaan. Unsurnya macam-macam. Salah satunya dia tahu kalau truk itu hanya untuk muat barang, tapi dia memuat orang naik di atasnya,” jelasnya via telepon.

Terancam 6 Tahun Penjara

Satlantas
Satlantas Polres Jombang saat melakukan olah TKP

Akibat kelalaiannya, truk tebu dengan 8 penumpang terguling dengan bodi ke sungai di simpang tiga Jalan di Desa Sembong, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Empat buruh tani terjebak reruntuhan tebu sehingga tak bisa keluar dari dalam sungai.

Polisi pun menjerat Dafiq dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, menyatakan barang siapa mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang meninggal dunia dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Tersangka kita jerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” imbuh Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, truk muatan tebu merek Mitsubishi dengan nopol AG 9688 UW terguling dan merenggut 4 nyawa, setelah masuk sungai, Selasa (14/6/2022) petang.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *