Kriminal

Kades Kudus Perusak Rumah Warga Dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP

50
×

Kades Kudus Perusak Rumah Warga Dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Pasca ditangkapnya Kepala Desa (Kades) Kudus, Kecamatan Klakah, LH, yang melakukan penganiayaan dan perusakan rumah warga itu dijerat pasal 170 dan 365 KUHP.

Aksi penganiayaan dan pengerusakan rumah, dilakoni Kades Kudus ini, 25 Mei 2022 lalu.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan LH ini, melakukan perbuatan bersama 6 rekannya yang semuanya masih buron.

“6 orang masih buron, salah satunya berinisial F, namun kami masih melakukan pengejaran terhadap mereka,” katanya saat rilis di halaman Mapolres Lumajang, Senin (13/6/2022).

Alasan LH melakukan ini, dijelaskan AKBP Dewa Putu karena korban, SR, sedang berselisih dengan kakak ipar LH.

“Ada yang terkait dengan hutang piutang dari jual beli cabe/lombok. Sempat juga pinjam barang dan tidak dikembalikan,” jelasnya lagi.

Kata mantan Kapolresta Madiun ini, Kades Kudus, ditangkap 10 Juni 2022 lalu di rumah kerabatnya. Saat penangkapan, ditemukan alat hisap sabu-sabu.

“Semua kejahatan yang dilakukan oleh warga Lumajang, ini dimulai dengan mengonsumsi narkoba dan atau miras,” paparnya lagi.

Sebelumnya, SR, sempat diwawancarai oleh sejumlah awak media, kalau dia dianiaya memakai celurit hingga kepalanya robek, terkoyak serius.

Namun, saat ini kondisi SR sudah membaik dan sudah bisa beraktivitas kembali.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *