Dimana Ardi mengklaim mengeluarkan biaya all on sebesar Rp50 juta untuk seluruh pengurusan perkara pajaknya.
“Seperti yang saya sampaikan secara logis, wajar tidak dengan pokok sengketa hutang pajak sebesar Rp8,1 miliar sekian dengan biaya hanya Rp50 juta? dan saya harus melalui jalan darat untuk mengikuti sidang itu dari Surabaya ke Pengadilan Pajak di Jakarta,” paparnya.
Gugatan melawan hukum diajukan Ardi Harijanto setelah gugatan wanprestasi dilakukan Agung Satryo Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
yang diputus majelis hakim bahwa perjanjian lisan antara penggugat (Agung) dengan tergugat II (Ardi Harijanto) sah dan mengikat.
Dalam amar itu, memerintahkan Ardi Harijanto sebagai tergugat II untuk membayar sukses fee sebesar Rp200 juta dan PPn sebesar 11% atau Rp22 juta.
“Hasil sidang wanprestasi itu, majelis hakim memvonis dan menyatakan perjanjian lisan antara saya, Agung Satryo, dengan tergugat Ardi Harijanto sah dan mengikat. Bahkan amar putusan yang lain, memerintahkan tergugat Ardi Haryanto untuk membayar sukses fee sebesar Rp200 juta dan PPn sebesar 11% atau Rp22 juta,” ungkapnya.
Meskipun mengalami kerugian material, Agung Satryo tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Saya tetap bersabar saja, saya tunggu sampai putusan itu inkrah, menjadi seperti apa kita akan hormati. Putusan hukum seperti itu dengan harapan 200 juta itu memang saya punya hak. Apalagi sebetulnya di pengadilan pajak itu saya tak bekerja sendirian, melainkan tim dari Jakarta, dan ada yang meninggal karena Covid pada tahun 2020,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id