Opini

Listyoless

1
×

Listyoless

Sebarkan artikel ini
Listyoless
Gambar Ilustrasi by AI.

Oleh : Moch Eksan*

Listyoless adalah gabungan kata Listyo Sigit Prabowo dan kata less. Yang berarti kehilangan Listyo. Tindakan melakukan penyadapan terhadap presiden, menjadi latar belakang, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Staf Presiden (KSP) ini, ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Tindakan penyadapan merupakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan menuju pada subversi. Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg), Prasetya Hadi, dalam konferensi pers, menilai tindakan Listyo dan 4 jenderal polisi yang lain mengarah pada makar, mengancam keselamatan negara serta pimpinan negara.

Pernyataan Prasetyo, ternyata diamini oleh banyak kalangan, para pejabat negara dan pengamat. Bahwa penyadapan tersebut merupakan tindakan serius yang diancam dengan pasal berlapis, baik Pasal 258 Undang-undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP,) dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan 8 tahun, seperti ketentuan UU KUHP dan UU ITE di atas. Bahkan, bila mengandung unsur makar di dalamnya, bisa diancam dengan hukuman mati sekalipun.

Malah Pasal 191 KUHP baru, menyebutkan bahwa barangsiapa yang bermaksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat presiden dan/atau wakil presiden tak mampu menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Barangtentu, sebagai Pati Polri, Listyo and the gangster ini pasti tahu persis tindakan penyadapan merupakan perbuatan melawan hukum dan berkonsekuensi hukum secara pribadi pula. Namun, demi kesinambungan ambisi kekuasaannya, mereka berani berkhianat pada atasan langsung sebagai Kapolri maupun KSP. Yaitu tiada lain adalah Presiden Prabowo Subianto.

Mantan penasehat ahli Kapolri, Prof Muradi berpandangan, Listyo itu bukan tipe pejabat yang punya inisiatif tinggi, sehingga ia menyakini ada orang atau sekelompok orang yang memerintahkan untuk melakukan penyadapan terhadap presiden. Dengan begitu, informasi yang diperoleh jelas untuk melayani mantan bos sebelumnya.

Atau setidaknya, informasi tersebut untuk anak bos yang sekarang menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo.Tegasnya, Mas Gibran adalah user dari hasil penyadapan lebih dari 6.000 nama untuk keberlangsungan dinasti politik Jokowi.

Memang, wapres layaknya presiden punya hak atas ketersediaan informasi intelijen. Akan tetapi, informasi itu menyangkut ruang lingkup tugas, fungsi dan kewenangan. Tentu bukan yang terkait dengan kompetisi keduanya dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.

Lembaga negara manapun tak berhak melayani kebutuhan presiden dan wakil presiden untuk menjatuhkan pasangan masing-masing. Aparatur negara wajib netral terhadap persaingan antara pasangan pemimpin negara tersebut.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60