BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Tapal Kuda Nusantara (TKN) untuk menggelar aksi penolakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turun.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) TKN Kabupaten Lumajang, untuk itu menyiapkan 4 titik lokasi unjuk rasa, mulai dari Kantor Bupati, Mapolres, DPRD, dan Kejari Lumajang.
Ketua DPC TKN Kabupaten Lumajang, Noto Sumo Prawiro, menegaskan pihaknya mematuhi instruksi DPP. Seluruh jajaran TKN di daerah harus bergerak dalam satu komando.
“Kami rencana akan menggelar aksi. Namun, waktunya masih kita tentukan dari pusat. Kita satu komando,” kata Noto, Sabtu (7/11/2026).
Konsolidasi internal TKN di Lumajang mulai diarahkan pada aksi terbuka. Hingga kini belum ada kepastian tanggal pelaksanaan maupun jumlah massa yang turun.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP TKN, Prasetyo Eko Karso, menyerukan seluruh DPW dan DPC agar mengambil sikap soal isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Eko, seruan itu merupakan sikap resmi organisasi dalam merespons dinamika politik nasional.
DPP meminta struktur organisasi di tingkat wilayah maupun cabang memperkuat koordinasi, menyatukan sikap, serta menyampaikan aspirasi secara prosedural.
“Setiap langkah dan tindakan harus dilakukan secara bertanggung jawab,” tegas Prasetyo Eko Karso, Kamis (5/11/2026) lalu.
Ia menegaskan, persoalan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden bukan perkara sederhana, yang hanya berdasarkan tekanan kelompok politik tertentu.
Menurutnya, keberlangsungan jabatan Wakil Presiden harus mengacu pada mekanisme konstitusi.
Eko menyebutkan, estimasi massa yang dipersiapkan unjuk rasa secara nasional berkisar 5.000 – 10.000 orang.
“DPP belum menetapkan tanggal, lokasi, sasaran aksi, serta jumlah DPW dan DPC yang akan terlibat nantinya,” ungkap Eko.
Ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga keamanan, persatuan, dan ketertiban masyarakat.
DPP TKN juga menegaskan bahwa aksi yang direncanakan tidak boleh keluar dari koridor hukum, ketertiban umum, maupun etika demokrasi.
Kata dia di dalam pasal 7A UUD 1945 disebutkan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B mengatur proses pemberhentian tersebut harus melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.














