BERITABANGSA.ID, PACITAN – Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Pacitan, menggelar sosialisasi peningkatan pemahaman dan penerapan cara penanganan ikan yang baik di atas Kapal (CPIB Kapal), Senin (28/9/2026) lalu.
Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan guna memastikan mutu dan keamanan komoditas perikanan tetap terjaga sejak dari laut hingga ke darat.
Penerapan CPIB dinilai krusial sebagai bagian dari sistem jaminan mutu.
Dengan menjaga kondisi higienis dan mempertahankan cold chain (rantai dingin) secara konsisten di atas kapal, kesegaran, tekstur, nilai gizi, dan cita rasa ikan dapat dipertahaman secara optimal.
Kepala PPP Tamperan Jadmika Sufiadi,
mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam mengedukasi nelayan agar produk mereka memiliki daya saing yang lebih tinggi.
“Kami ingin memastikan bahwa ikan yang ditangkap oleh nelayan Pacitan tidak hanya melimpah secara kuantitas, tetapi juga terjaga kualitasnya hingga ke tangan konsumen.
Sertifikasi CPIB ini adalah kuncinya,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Langkah ini juga sejalan dengan regulasi terbaru, termasuk Permen KP Nomor 7/PERMEN-KP/2019, Permen KP Nomor 10 Tahun 2021, dan Permen KP Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sertifikat CPIB kini menjadi bagian integral dari Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sekaligus menjadi prasyarat dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Dalam sosialisasi kali ini, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi CPIB wajib memenuhi sejumlah dokumen administratif dan teknis.
Komponen utama yang dinilai meliputi sertifikat pelatihan penanganan ikan bagi awak kapal serta Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP). Khusus untuk kapal berukuran kecil di bawah atau sama dengan 5 GT, pemerintah memberikan kemudahan melalui mekanisme penilaian mandiri (self-assessment).
Proses sertifikasi sendiri dilakukan secara akuntabel melalui beberapa tahapan. Dimulai dari pengajuan dokumen secara sistemik, verifikasi, hingga inspeksi lapangan untuk meninjau langsung kesesuaian prosedur di atas kapal.
Inspeksi ini dapat dilakukan melalui kunjungan langsung (on-site), inspeksi jarak jauh (remote), maupun penilaian mandiri untuk memastikan kebersihan, sanitasi, dan manajemen operasional kapal berjalan sesuai standar.
Melalui edukasi ini, para nelayan dan pengusaha kapal di PPP Tamperan diharapkan dapat melakukan tindakan koreksi mandiri terhadap potensi ketidaksesuaian di lapangan, baik dalam kategori minor, mayor, maupun kritis.
Penerapan CPIB secara konsisten diharapkan tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga mampu mendongkrak nilai jual produk perikanan Pacitan di pasar domestik maupun internasional. Zah














