BERITABANGSA.ID, GRESIK – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memperketat pengawasan terhadap perubahan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan konsistensi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Pesan tersebut disampaikan Alif saat membuka sosialisasi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Hotel Aston Gresik, Kamis (5/11/2026).
Alif mengatakan, setiap perubahan data dalam SIPD harus mengikuti prosedur dan mekanisme penganggaran yang telah ditetapkan.
OPD diminta tidak melakukan perubahan program, kegiatan, maupun subkegiatan, termasuk menambahkan rekening baru tanpa melalui tahapan yang berlaku.
Menurutnya, sistem SIPD memiliki rekam jejak perubahan yang dapat ditelusuri berdasarkan identitas pengguna maupun data yang mengalami perubahan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara serius agar tidak terjadi penyimpangan dari perencanaan yang telah disepakati.
“Pengawasan ini penting agar apa yang telah direncanakan dan disepakati bersama tidak berubah pada akhir tahapan penganggaran. Seluruh perangkat daerah harus mengikuti ketentuan dan menjaga konsistensi perencanaan yang telah disusun,” kata Alif.
Selain persoalan SIPD, Alif meminta seluruh OPD memastikan program dan kegiatan yang diusulkan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra).
Dia menekankan, kedua dokumen tersebut menjadi acuan pembangunan Kabupaten Gresik selama lima tahun. Dengan demikian, setiap program yang masuk dalam APBD harus memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan daerah.
Alif juga mengingatkan agar OPD lebih disiplin dalam menyusun perencanaan. Dia meminta tidak ada usulan program di luar dokumen perencanaan, terutama tambahan kegiatan yang baru diajukan menjelang penetapan anggaran.
Di sisi lain, optimalisasi belanja daerah juga menjadi perhatian. Alif meminta struktur belanja APBD disusun secara tepat, termasuk memastikan pemenuhan ketentuan belanja wajib atau mandatory spending.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Edy Hadiswoyo yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan, pemahaman terhadap regulasi penyusunan APBD harus dimiliki seluruh perangkat daerah.
Dia menyebut penyusunan APBD merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Penyusunan APBD harus dipahami sebagai satu kesatuan proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memastikan setiap program selaras dengan RPJMD serta dilaksanakan secara tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik M Syahrul Munir turut mengingatkan agar APBD tidak hanya berorientasi pada besarnya penyerapan anggaran. Menurutnya, ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah harus dilihat dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dia menilai anggaran daerah harus mampu mendorong peningkatan pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan di Kabupaten Gresik.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Gresik menghadirkan Hilman Rosada, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri, sebagai narasumber.
Materi sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Sekitar 100 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gresik mengikuti kegiatan tersebut. Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman terkait regulasi serta mekanisme penyusunan APBD 2027.















