BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG –
Lembaga pendidikan SMAN 1 Kauman, Kabupaten Tulungagung, diduga menyandera atau menahan ijazah lulusan 2026 dari keluarga miskin, gegara tak melunasi iuran sumbangan Rp800.000.
Inisial RZ, alumni yang didampingi wartawan tim Sawunggaling Tulungagung – terhitung tiga kali mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah, namun tak berhasil gegara tak melunasi iuran sumbangan Rp800.000 dan belum mengembalikan buku Perpustakaan.
“Belum bisa saya bayar karena keterbatasan ekonomi bapak saya. Alhamdulillah setelah dibantu tim Sawunggaling Tulungagung ijasah saya bisa keluar tanpa biaya sepeser pun,” ujarnya.
Uang sumbangan sekolah sebagai ganjalan menahan ijazah telah dilarang, namun masih saja terjadi.
Sekolah jelas – jelas dilarang memungut sumbangan apalagi bersyarat menahan ijazah.
Melihat itu, Sumini koordinator Tata Usaha (TU) SMAN 1 Kauman membantah praktik penahanan ijazah.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026) usai salat duhur, dia menjelaskan tidak wajib melunasi tunggakan Rp800.000 namun wajib mengembalikan buku ke perpustakaan sekolah.
“Kami tidak menahan ijazah, hanya buku yang dipinjam harus dikembalikan, tidak harus membayar kekurangan tunggakan Rp800.000,” tegasnya.
Saat ditanya soal dana sumbangan, Sumini menyatakan hal itu tidak bersifat wajib. “Menyumbang boleh, tidak juga boleh,” akunya.
Pernyataan mengelak ini menimbulkan pertanyaan publik. Faktanya ijazah ditahan, sebagai hak setiap murid yang telah menyelesaikan pendidikannya harus diberikan. Bantahan itu, muncul setelah tiga wartawan dari media Beritabangsa.id, SPJNews.id dan Kabaronline.asia, mendampingi alumni SMAN 1 Kauman.
Ijazah yang ditahan langsung diberikan, Sumini – Kordinator TU kepada RZ, alumni setempat.
Awalnya, RZ, gagal mengambil ijazah karena terganjal tunggakan sumbangan sukarela Rp800.000. Tapi setelah didampingi wartawan, pihak sekolah melepaskanya.
Perlakuan diskriminasi kepada keluarga kurang mampu itu memaksa nurani sejumlah wartawan membantu RZ.
Faktanya, sekolah berlindung di balik rapat Komite, memungut uang sumbangan sukarela, dan dijadikan batu ganjalan saat pengambilan ijazah.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, mewanti-wanti agar tidak ada pungutan berkedok apapun di sekolah lanjutan atas, faktanya masih ada.
Pihak sekolah memanfaatkan kerjasama dengan komite untuk memungut sumbangan sukarela, yang endingnya dipakai mengganjal pengambilan ijazah alumninya, yang menunggak bayar.
Kini, pihak SMAN 1 Kauman dan komite sekolah akan berhadapan dengan pernyataan janji Wagub Emil, yang melarang pungutan di sekolah.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung, didesak segera menertibkan praktik menyandera ijazah demi uang berdalih kepentingan pendidikan.















