BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Seorang siswa kelas 7 di SMP Negeri 1 Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, diduga jadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya di ruang kelas. Akibatnya orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Bojonegoro.
Korban DDP (12) diduga dianiaya siswa kelas 8 berinisial B (14) pada Senin (14/9/2026) pukul 12.00 WIB. Akibatnya, korban menderita pendarahan di hidung hingga harus dilarikan ke Puskesmas.
Sesuai laporan di Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/262/IX/2026/SATRESKRIM, ibu korban, NKS (36), melapor ke Polres Bojonegoro pada Selasa (15/9/2026) pukul 10.00 WIB, mengaku sedang berada di rumah usai salat duhur saat menerima telepon dari guru sekolah.
Guru ini meminta NKS segera datang ke Puskesmas Klepek Sukosewu dan membawa kartu keluarga.
Setibanya di Puskesmas, NKS mendapati hidung anaknya berdarah.
“Saya bertanya ke gurunya tidak dijawab pasti. Gurunya hanya bicara yang terpenting anaknya segera ditangani,” tutur ibu korban.
Selanjutnya, usai korban mendapat penanganan awal, korban dirujuk ke RSUD.
Di rumah sakit, guru yang sama disebut ikut membantu proses pendaftaran.
Menurut NKS, guru menyampaikan kepada tenaga medis bahwa korban terjatuh sendiri. Namun, tenaga medis tidak percaya sehingga menanyakan langsung ke korban.
“Saat ditanya anak saya mengaku bahwa luka yang diperoleh merupakan luka akibat ditonjok,” ujarnya
Setelah itu, kepala sekolah mengajak NKS bertemu di kantin RSUD. Di lokasi itu hadir pula keluarga dari siswa B. Kepala sekolah menyampaikan kronologi versi sekolah tentang peristiwa yang dialami korban.
“Dari pertemuan tersebut tidak menemukan hasil yang baik, serta pihak kami korban tidak dapat menerima penjelasan dari keluarga pelaku maupun guru. Oleh karena itu, kami keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum melaporkan ke Polres Bojonegoro,” tegas NKS
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian, pihak sekolah, maupun keluarga terlapor. Dugaan kekerasan dalam laporan ini juga masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan. Karena kasus ini melibatkan anak, penanganannya akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.















