Terkini

Aksi SBMR dan PKL Madiun Ditunda

1
×

Aksi SBMR dan PKL Madiun Ditunda

Sebarkan artikel ini
SBMR
Aris Budiono, Ketua SBMR (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Rencana aksi unjuk rasa yang melibatkan Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) bersama sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Madiun, Jawa Timur, yang semula dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026), ditunda hingga Senin (2/11/2026).

Ketua SBMR, Aris Budiono, membenarkan penundaan itu dilakukan karena waktu pelaksanaan aksi bertepatan dengan kegiatan parluh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Meski jadwal berubah, titik kumpul dan tujuan aksi direncanakan tetap sama, yakni di sekitar Klenteng, Jalan Cokroaminoto, sebelum massa bergerak menuju Balai Kota Madiun untuk menyampaikan aspirasi.

Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penataan PKL di Kota Madiun yang dinilai berdampak pada keberlangsungan usaha pedagang kecil.

SBMR meminta Pemerintah Kota Madiun memberikan perlindungan kepada para pedagang, terutama mereka yang selama ini mencari nafkah di sepanjang Jalan Cokroaminoto.

Aris Budiono mengatakan, kondisi ekonomi yang dinilai semakin sulit membuat keberlangsungan usaha PKL perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan penataan kawasan perkotaan semestinya mempertimbangkan dampak terhadap penghasilan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

Ia juga mempertanyakan dasar penertiban PKL di sejumlah lokasi, termasuk kawasan sekitar Klenteng di Jalan Cokroaminoto. SBMR meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan yang diterapkan agar para pedagang memahami ketentuan yang harus dipatuhi.

Selain itu, Aris berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan pendekatan persuasif dan proporsional dalam menjalankan penertiban. Menurutnya, pelaksanaan peraturan daerah perlu disertai pertimbangan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat kecil agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi para pedagang.

“Intinya, pemerintah harus melindungi PKL. Kami berharap pedagang dapat kembali berjualan di Jalan Cokroaminoto seperti sebelumnya, dengan aturan yang jelas dan tidak memberatkan,” ujar Aris kepada Beritabangsa.id, Selasa (27/10/2026).

SBMR juga meminta Pemerintah Kota Madiun memperjelas ketentuan berjualan di sepanjang Jalan Cokroaminoto, termasuk mengenai jenis dagangan yang diperbolehkan. Aris mempersoalkan ketentuan yang menurutnya mengharuskan pedagang menjual nasi pecel, meskipun sebelumnya mereka menjalankan usaha dengan jenis dagangan berbeda.

Menurut Aris, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali dengan melibatkan para pedagang agar aturan yang diberlakukan tidak menghambat keberlangsungan usaha mereka. SBMR berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kebutuhan penataan kota sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat.

Melalui rencana aksi tersebut, SBMR dan para PKL ingin menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong adanya kejelasan kebijakan mengenai penataan pedagang di Kota Madiun. Dialog antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan perwakilan PKL diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Dengan perubahan jadwal tersebut, SBMR bersama sejumlah PKL dijadwalkan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2026). Massa direncanakan berkumpul di sekitar Klenteng, Jalan Cokroaminoto, kemudian bergerak menuju Balai Kota Madiun untuk menyampaikan tuntutan terkait perlindungan PKL dan kejelasan aturan penataan pedagang.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60