Berita Utama

Kemenhut Bentuk Tim Khusus Usut Kebakaran TN Bromo Tengger Semeru

3
×

Kemenhut Bentuk Tim Khusus Usut Kebakaran TN Bromo Tengger Semeru

Sebarkan artikel ini
TNBTS

BERITABANGSA.ID, PROBOLINGGO – Rangkaian kebakaran yang kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kini masuk dalam perhatian serius Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pemerintah lantas membentuk tim khusus untuk menelusuri penyebab kebakaran sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam peristiwa yang terjadi di kawasan konservasi tersebut.

Tim yang dibentuk melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan itu mulai bekerja dengan mengumpulkan berbagai informasi dari lapangan.

Proses penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai faktor pemicu kebakaran, kondisi kawasan terdampak, hingga bukti yang diperlukan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Kebakaran di TNBTS menjadi perhatian karena kawasan tersebut bukan hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan sosial dan manfaat publik.

Dampak kebakaran tidak berhenti pada kerusakan vegetasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi fungsi lingkungan yang dijaga melalui keberadaan taman nasional.

Dalam proses penanganannya, Kemenhut melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, serta sejumlah instansi terkait.

Tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi kebakaran, mengumpulkan bahan dan keterangan, serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pendalaman juga mencakup kondisi kawasan, pola kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, dan sejumlah faktor yang dinilai memiliki hubungan dengan peristiwa kebakaran.

Seluruh informasi yang diperoleh akan melalui tahap verifikasi dan analisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum.

Untuk memperkuat proses penyelidikan, Kemenhut melibatkan dua ahli dalam kajian kebakaran TNBTS. Mereka adalah Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Kehadiran kedua ahli tersebut ditujukan untuk memberikan analisis berbasis ilmiah mengenai penyebab kebakaran serta dampaknya terhadap kondisi tanah, lingkungan, dan kawasan yang terdampak.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan. Ia menyebut seluruh informasi yang ditemukan di lapangan akan dikaji berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan,” ujar Aswin, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Aswin, tim juga melibatkan para ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah. Kajian tersebut mencakup penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara.

“Pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara,” jelasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perlindungan terhadap kawasan konservasi membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Menurut dia, TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” kata Januanto.

Ia menjelaskan, pembentukan tim khusus dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan secara terpadu. Upaya tersebut mencakup pengendalian kebakaran di lapangan, pengungkapan penyebab kejadian, hingga penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Januanto juga menyampaikan apresiasi kepada petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah terlibat dalam upaya pengendalian kebakaran di TNBTS.

“Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.

Kemenhut menyatakan penguatan perlindungan kawasan konservasi akan terus dilakukan melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi lintas pihak, dan penegakan hukum berbasis bukti.

Hingga kini, penyelidikan kebakaran TNBTS masih berlangsung. Tim masih melakukan pengumpulan dan pemeriksaan informasi untuk mengungkap penyebab kejadian serta menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60