Terkini

Tercatat 11 Korban Jiwa, Polisi Minta Warga Bojonegoro Hentikan Jebakan Tikus Listrik

1
×

Tercatat 11 Korban Jiwa, Polisi Minta Warga Bojonegoro Hentikan Jebakan Tikus Listrik

Sebarkan artikel ini
Jebakan Tikus
Kasi Humas Polres Bojonegoro Ipda M Abdul Wafa. (Foto: Suyati/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Korban tewas jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan Kabupaten Bojonegoro terus bertambah. Kini jadi atensi pihak Polres Bojonegoro.

Terkini, ada 2 nyawa warga Kecamatan Kasiman, ibu dan anak tewas tersengat listrik jebakan tikus di pematang sawah.

Tragedi ini menambah daftar korban tewas menjadi 11 orang sepanjang 2026.

Kasi Humas Polres Bojonegoro, Ipda M Abul Wafa, mengatakan sebelum kejadian di Kasiman, kepolisian mencatat 9 warga meninggal dunia akibat jebakan tikus listrik, ditambah dua korban kejadian Kamis (10/9/2026), total korban jiwa jadi 11 orang.

“Berdasarkan data dari Satuan Reserse Polres Bojonegoro, tercatat sebanyak sembilan warga meninggal. Hari ini ada dua warga meninggal akibat jebakan tikus listrik di sawah. Sehingga total menjadi 11 warga yang meninggal dunia akibat kasus ini,” terang Wafa.

Dua korban terbaru yakni Sutik (75) dan Paniti (45), warga Kecamatan Kasiman. Keduanya merupakan ibu dan anak. Mereka meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di pematang sawah oleh tetangganya saat akan bekerja sebagai buruh tani.

Wafa menyebut, kepolisian sebenarnya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penggunaan listrik sebagai jebakan tikus. Sosialisasi dilakukan melalui jajaran Polsek yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

“Kami kerap kali melakukan sosialisasi lewat petugas jajaran Polsek di seluruh Bojonegoro,” katanya.

Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Masih ada warga yang memasang aliran listrik di persawahan untuk membasmi hama tikus tanpa mempertimbangkan risiko terhadap keselamatan orang lain.

Polisi menegaskan, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik yang kemudian menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat berujung pada proses pidana.

Wafa menjelaskan, pelaku dapat dikenakan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau terluka.

“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” tegas Wafa.

Dengan 11 korban jiwa sepanjang 2026, kepolisian kembali menghimbau kepad masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus. Selain membahayakan pemilik sawah, jebakan tersebut juga dapat mengancam siapa saja yang melintas atau beraktivitas di sekitar area persawahan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60