BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Sejumlah warga mengeluhkan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang dinilai lamban dan tidak ada kepastian waktu penyelesaian.
Salah seorang pemohon mengaku telah menyerahkan berkas permohonan KTP-el sejak 24 Agustus 2026.
Saat mengajukan permohonan, warga ini mendapat informasi bahwa proses penyelesaian membutuhkan waktu sekitar 1- 2 minggu.
Namun hingga Rabu, 9 September 2026, dua pekan lebih KTP-el belum juga diterima.
Ironisnya, pemohon hanya diminta menunggu pemberitahuan melalui WhatsApp, tanpa ada kepastian mengenai kapan dokumen kependudukan itu benar-benar dapat diambil.
Pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan disoal.
Tidak ada alasan disampaikan, baik soal teknis pencetakan, keterbatasan blangko, jaringan, kewenangan kecamatan, atau ada perubahan mekanisme layanan.
Berangkat dari sini, Pemerintah Kabupaten Lumajang, menjawab.
Warga diminta aktif tak hanya menunggu. KTP-el ini merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan baik untuk layanan perbankan, pekerjaan, BPJS, pendidikan, dan perjalanan pemerintahan. Kemudahan akses dan kepastian dokumen selesai dibutuhkan.
“Kalau masih proses, kami bisa memahami. Tetapi masyarakat harus diberi kepastian. Jangan hanya diminta menunggu WhatsApp tanpa jelas kapan selesainya,” ujar warga yang minta dirahasiakan ini.
“Kalau dijanjikan satu sampai dua minggu, ya masyarakat tentu berharap ada kepastian. Kalau ternyata lebih lama, harus dijelaskan apa kendalanya,” imbuhnya.
Jika pencetakan KTP-el tidak lagi bisa dilakukan di kecamatan, warga harus datang ke Kantor Dispendukcapil.
Bagi warga Kecamatan Tempeh, Candipuro, Tempursari, Pronojiwo akan susah jika harus berulang kali datang ke Dispenduk.
“Dari Tempeh saja ke pusat kota sudah merepotkan. Lalu bagaimana dengan warga Candipuro, Tempursari, Pronojiwo, dan wilayah lain yang jaraknya jauh? Berapa biaya perjalanan, waktu, dan tenaga yang harus mereka keluarkan hanya untuk memperoleh KTP-el?” ujar warga ini.
Desentralisasi pelayanan ke kecamatan sebenarnya memangkas jarak dan memudahkan warga.
Terkait kondisi Bupati Lumajang Indah Amperawati atau Bunda Indah, harus segera ambil sikap.
“Pemerintah harus memastikan pelayanan publik bergerak maju. Jangan sampai masyarakat yang sebelumnya cukup datang ke kecamatan kemudian harus pergi ke kota. Kalau itu yang terjadi, masyarakat akan melihatnya sebagai kemunduran pelayanan,” tegas warga tersebut.
Di tengah perkembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemerintah dituntut terus melakukan transformasi digital.
Namun digitalisasi seharusnya tidak sekadar memindahkan proses pelayanan ke sistem elektronik, namun justru harus membuat pelayanan lebih cepat, sederhana, transparan dan lebih mudah diakses.
Sementara jika harus memakai IKD, maka sosialisasi dan pendampingan mesti memadai.
IKD dan KTP-el fisik bukan untuk dipertentangkan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk itu lebih menyiapkan mekanisme pelayanan KTP-el di seluruh kecamatan.
Kedua, berapa standar waktu penyelesaian KTP-el setelah berkas dinyatakan lengkap.
Ketiga, apa penyebab keterlambatan apabila pelayanan melampaui standar waktu.
Keempat, ke mana warga harus mengadu apabila KTP-el tidak selesai sesuai waktu yang dijanjikan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang, Jonatan Kobba, belum menjawab konfirmasi keluhan pelayanan KTP-el di Kecamatan Tempeh.
Konfirmasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Namun akun WhatsApp yang bersangkutan centang satu.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dispendukcapil Kabupaten Lumajang dan pihak Kecamatan Tempeh.
Pelayanan Adminduk menyangkut hak dasar masyarakat, namun ketika rakyat sudah menyerahkan berkas, maka kepastian yang diharapkan.


















