BERITABANGSA.ID, MADIUN – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara terhadap terdakwa perkara narkotika berinisial BJ. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 42/Pid.Sus/2026/PN Mjy, Selasa (8/9/2026).
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut BJ dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, bersikap sopan selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Perkara tersebut bermula dari penangkapan BJ oleh anggota Satresnarkoba Polres Madiun pada Selasa, 13 Januari 2026. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di pinggir jalan raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
BJ ditangkap setelah mengambil paket narkotika jenis sabu yang dipesannya dari seorang bandar berinisial Sakir yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat netto 0,37 gram, satu unit telepon seluler Xiaomi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Atas putusan tersebut, JPU maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Kuasa hukum BJ menyampaikan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
JPU juga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya.
“Dengan putusan kemarin itu, kami akan mempelajari terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap kuasa hukum BJ Suryajiyoso, Rabu (9/9/2026).
Pantauan awak media Beritabangsa seusai persidangan, terdakwa BJ terlihat digiring menuju ruang tahanan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menegaskan masih akan mempelajari amar putusan sebelum menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.


















