BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Petugas Bea Cukai, serta personel Polisi Militer (PM) menggelar inspeksi mendadak (sidak) peredaran rokok ilegal atau Barang Kena Cukai (BKC) di wilayah Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Selasa (8/9/2026).
Sidak yang terbagi menjadi dua tim ini menyasar sejumlah toko kelontong dan pedagang eceran di pemukiman warga. Petugas memeriksa secara detail etalase dan barang dagangan milik warga untuk memastikan tidak ada produk rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain melakukan pemeriksaan barang dagangan, petugas di lapangan juga memberikan imbauan dan edukasi langsung kepada para pedagang. Pemilik toko diminta untuk menolak jika ada pihak yang menawarkan atau mendistribusikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Pemilik toko di Desa Malingmati, Wiwik mengatakan meski banyak penjual rokok tanpa cukai yang menawarkan dia sering kali menolak dengan tegas.
“Saya sering ditawari tapi saya tidak mau, meski lebih murah tapi saya sebagai pedagang kecil tidak mau ambil resiko yang menyalahi aturan,” tutur Wiwik.
Di sisi lain, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bojonegoro, Laela Noer Aeny saat diwawancarai awak media ini mengatakan kehadiran personel gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP, Polsek Tambakrejo, Koramil Tambakrejo hingga Polisi Militer yang bertujuan untuk memastikan operasi berjalan tertib sekaligus menekan potensi kerugian negara dari sektor cukai.
Kegiatan tersebut mencari keaslian pita cukai atau rokok tanpa cukai di setiap toko dan sementara hasil yang didapatkan dalam oprasi tersebut nihil.
“Ini merupakan operasi gabungan yang ke enam,” terangnya.
Dia juga menambahkan jika ada pedagang atau toko yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai maka akan diserahkan ke tim Bea Cukai sebagai bagian dari tim untuk penegakannya.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau untuk tidak menjual rokok ilegal karena dapat berdampak pada ancaman pidana apabila ditemukan menjual rokok ilegal.
Di tempat terpisah Pejabat Humas (Penyuluhan dan Layanan Informasi) Bea Cukai Bojonegoro Dani Fianto menjelaskan bahwa turut sertanya Bea Cukai dalam kegiatan gabungan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro ini merupakan sinergi Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro guna memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan yang di dandani oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini, guna mengecek ada atau tidak toko yang memperjual belikan rokok ilegal atau tanpa cukai. Selain itu, Bea Cukai dan Satpol PP memberikan himbauan dan arahan bagaimana mengenali rokok ilegal dan legal,” paparnya
Dia juga berharap kepada masyarakat jika ada penjual rokok tanpa cukai agar tidak diterima sebab, akibat dari menjual rokok tanpa cukai tersebut dapat diberikan sanksi berupa teguran, juga sanksi pidana.
Pengawasan ini akan terus digencarkan secara berkala di berbagai titik wilayah Kabupaten Bojonegoro guna memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat pedagang Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.


















