BERITABANGSA.ID, KAB MALANG – Merespons isu viral perbudakan CPMI, tim gabungan Polres Malang, BP3MI, BP2MI, dan Disnaker mendatangi Kantor PT BGS di Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (3/9/2026). Aparat bergerak cepat memverifikasi dugaan penganiayaan di lokasi penampungan tersebut.
Kedatangan lintas instansi ini bertujuan memverifikasi langsung unggahan akun media sosial @Yetty Terapish dan @Dian Kristika. Akun-akun tersebut memviralkan tuduhan bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ditindas, dipukul, diancam, hingga diperbudak oleh pemilik PT BGS, Ridayanti.
Di lokasi sidak, pihak BP2MI Malang dan BP3MI Jawa Timur menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi karena tim gabungan saat ini masih melakukan pendalaman serta verifikasi materiil di lapangan.
Langkah serupa diambil pihak kepolisian. Satreskrim Unit PPA dan PPO Polres Malang saat ini juga tengah mendalami perkara dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait secara komprehensif.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Polres Malang juga membuka pintu bagi masyarakat atau pihak yang merasa menjadi korban untuk segera berkoordinasi dan membuat laporan resmi.
Di sisi lain, narasi penganiayaan yang beredar luas di media sosial justru terbantahkan di lapangan. Hal ini terungkap setelah saksi kunci yang fotonya disebarkan dalam kondisi luka-luka memberikan klarifikasi langsung dari tempat kerjanya di Hong Kong.
Dua CPMI tersebut, yakni NR dan TA, memberikan penjelasan melalui sambungan telepon yang disaksikan langsung oleh para awak media di lokasi sidak.
“Foto yang diunggah itu foto lama saat kami kecelakaan jatuh dari motor pada Januari 2023 lalu,” ujar TA melalui sambungan telepon.
Senada dengan TA, NR meluruskan bahwa foto luka-luka tersebut diambil saat mereka mengalami kecelakaan tunggal berboncengan sepeda motor ketika izin keluar dari penampungan.
“Foto yang diunggah benar diri saya. Kejadiannya tahun 2023 saat berboncengan dengan TA, kami jatuh dari motor saat izin keluar. Biaya pengobatan saat itu dibantu penuh oleh pihak PT,” tegas NR yang saat ini masih bekerja di Hong Kong melalui jalur penempatan PT BGS.
Sebelumnya, Kabid Penempatan Tenaga Kerja (PTK) Disnaker Kabupaten Malang, Tri Darmawan S., usai sidak menyampaikan bahwa pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi kekerasan. Pihaknya menduga isu ini sengaja diembuskan akibat persaingan bisnis.
Untuk menjamin keterbukaan, Disnaker turut membagikan nomor layanan pengaduan resmi di 0821-4227-8855 agar para CPMI dapat menyampaikan keluhan apabila membutuhkan bantuan.
Sementara itu, Pemilik PT BGS, Ridayanti, membantah keras seluruh tuduhan penganiayaan, perbudakan, hingga pemaksaan kerja di industri rumahan pembuatan cincau.
Ia juga mengungkapkan bahwa narasi fitnah ini disebarkan untuk kedua kalinya, oleh sebab itu Ridayanti menegaskan akan menempuh jalur hukum demi memberikan efek jera dan memulihkan nama baik perusahaan.
Sanggahan tersebut diamini oleh penanggung jawab pembuatan cincau, Ali. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pembuatan cincau hanya berlangsung 2–3 jam di pagi hari dan dilakukan CPMI secara sukarela untuk belajar wirausaha sembari mengisi waktu di BLK.
Terakhir, CPMI asal Dampit, Devi Anjasari (27), juga turut memberikan kesaksian bahwa fasilitas di penampungan sangat memanusiakan.
“Kebutuhan makan diberikan tiga kali sehari secara layak, serta akses keluar-masuk penampungan diberikan secara bebas dan bertanggung jawab,” pungkasnya


















