Terkini

Kurir Sabu Sistem Ranjau Ditangkap, Polisi Buru Bandar King

2
×

Kurir Sabu Sistem Ranjau Ditangkap, Polisi Buru Bandar King

Sebarkan artikel ini
Kurir Sabu
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., (tengah) didampingi Kasi Humas, Iptu Suroto saat Press Conference.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya.

Seorang pria berinisial TWS (29) ditangkap setelah diduga menjadi kurir sekaligus perantara distribusi sabu dengan menggunakan metode ranjau, sistem yang dirancang untuk memutus kontak langsung antara penjual dan pembeli demi menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026).

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkobae/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Juli 2026.

TWS ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.

Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang bandar berinisial King. Hingga kini, King telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan seluruh narkotika yang dikuasai tersangka berasal dari King.

“Tersangka berperan sebagai kurir sekaligus perantara. Ia menerima perintah dari bandar berinisial King untuk mengambil paket sabu, kemudian meletakkannya kembali di titik-titik tertentu menggunakan sistem ranjau agar dapat diambil oleh pembeli tanpa terjadi pertemuan langsung,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Menurut dia, metode ranjau masih menjadi salah satu pola yang kerap digunakan jaringan narkotika karena dinilai mampu meminimalkan risiko identitas pengedar maupun pembeli terungkap.

Dalam praktiknya, transaksi dilakukan melalui komunikasi daring, sedangkan penyerahan barang dilakukan dengan cara menyembunyikan paket di lokasi yang telah disepakati.

Hasil pemeriksaan mengungkap TWS menerima instruksi dari King melalui aplikasi komunikasi Zangi.

Dari aplikasi tersebut, tersangka diperintahkan mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan di kawasan Bratang, Surabaya.

Dua paket diberikan kepada TWS sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri. Sementara 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau kembali di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di kawasan Jalan Jemursari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari.

Sebelum seluruh paket itu sempat diambil oleh para pemesan, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu melakukan penyergapan.

Tersangka berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti sehingga distribusi sabu tersebut gagal beredar di masyarakat.

“Tindakan cepat anggota di lapangan berhasil menggagalkan penyebaran seluruh paket sabu yang telah disiapkan untuk diedarkan. Kami terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan di atasnya,” kata AKP Adik Agus Putrawan.

Di hadapan penyidik, TWS mengaku memperoleh upah Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diletakkan sesuai instruksi bandar. Selain menerima bayaran tunai, ia juga memperoleh sabu secara cuma-cuma sebagai bentuk kompensasi atas perannya dalam jaringan tersebut.

Penyidik juga mengungkap TWS merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2023, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dalam perkara serupa di Lapas Madiun Baru. Setelah bebas, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan alasan tekanan ekonomi.

“Tersangka mengaku kembali melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi. Namun apa pun alasannya, peredaran narkotika merupakan tindak pidana serius yang akan kami tindak secara tegas,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar.

Atas perbuatannya, TWS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri alur distribusi dan pola komunikasi dalam jaringan tersebut.

Pengejaran terhadap King sebagai pengendali utama terus dilakukan melalui pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan sejumlah satuan kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60