BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Viral pelaporan seorang dokter yang diduga bertugas di salah satu Rumah Sakit milik Daerah di wilayah Bojonegoro terkait tindakan Kerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara verbal ini mencuat di media sosial. Akibat hal tersebut dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kini disanksi berupa pembinaan disiplin kepegawanan.
Saat diwawancarai awak media ini Kuasa Hukum ZV, Rosalia Vivi Ekatriani, membenarkan hal pelaporan tersebut dan mengatakan kliennya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora, Sabtu (11/7/2026) lalu.
Barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pemesanan layanan seksual melalui aplikasi MiChat.
Dalam percakapan tersebut juga terdapat pembahasan mengenai tarif hingga pengiriman titik lokasi (share location).
“Kami sudah mempunyai barang bukti berupa percakapan dan pemesanan melalui aplikasi MiChat. Semua sudah kami serahkan kepada penyidik Unit PPA Polres Blora,” terangnya, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Rosalia, menambahkan dugaan tersebut pertama kali diketahui kliennya pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kediamannya di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.
Lokasi yang dibagikan dalam percakapan diduga berada di wilayah Kabupaten Blora. Oleh sebeb itu, laporan dilayangkan ke Polres Blora.
“Dalam percakapan itu terdapat pembicaraan mengenai harga dan share location, serta lokasinya berada di wilayah Blora. Karena itu kami melaporkannya ke Polres Blora,” tegasnya.
Selanjutnya, laporan dugaan perzinaan dan KDRT psikis tersebut resmi diajukan ke Polres Blora pada (7/4/2026) lalu.
Selain dugaan perzinaan, pihaknya juga melaporkan dugaan KDRT psikis yang disebut dialami kliennya. Bentuk dugaan kekerasan itu berupa ucapan yang dinilai merendahkan dan menghina, sehingga menyebabkan tekanan psikologis berkepanjangan pada korban.
Akibat kondisi tersebut, dr. ZV menjalani pemeriksaan dan penanganan oleh psikiater. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki pihak pelapor, korban didiagnosis mengalami depresi berat.
Saat dikonfirmasi Rumah Sakit yang bersangkutan Dirut RSUD mengatakan bahwa benar adanya pelaporan tersebut, jika dokter yang bersangkutan bertugas di RSUD milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Benar bertugas dokter ASN di RSUD ini, proses dalam tahap pembinaan disiplin kepegawaian dengan Dinkes dan atensi pimpinan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Dia juga berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan dengan baik, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlakukan dilingkupnya.
Penulis: Suyati


















