BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan online (arisan bodong) yang menyebabkan puluhan warga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, sebagai tersangka. F diamankan di Mapolres Bangkalan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan para korban.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok arisan online,” ujar AKP Eriek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, satu akun WhatsApp yang digunakan sebagai sarana operasional, satu lembar rekening koran Bank BCA, serta satu bendel rekening koran Bank BCA yang digunakan dalam transaksi para peserta arisan.
AKP Eriek menjelaskan, tersangka menawarkan slot arisan melalui fitur WhatsApp Story dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang ditawarkan dengan harapan memperoleh keuntungan sebagaimana dijanjikan.
Namun, praktik arisan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang disetorkan peserta baru justru digunakan untuk membayar kewajiban kepada peserta lama.
“Motif pelaku adalah menerapkan sistem gali lubang tutup lubang. Uang yang masuk dari korban baru digunakan untuk membayar peserta sebelumnya yang telah jatuh tempo,” jelasnya.
Selain digunakan untuk membayar peserta lama, sebagian dana para korban juga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah satu korban berinisial SR (32) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32 juta setelah mengikuti arisan online tersebut. Korban mengaku tergiur dengan janji keuntungan tinggi, namun dana yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Hingga kini, penyidik memperkirakan jumlah korban mencapai sekitar 80 orang dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp6 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Kami masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah seiring proses penyidikan,” tegas AKP Eriek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHP juncto pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, yang dapat ditambah sepertiga karena perbuatan dilakukan secara berulang.


















