Terkini

Babak Baru Kasus Kredit Lansia di Jombang, DPRD Kawal Komitmen Penyelesaian Bank

1
×

Babak Baru Kasus Kredit Lansia di Jombang, DPRD Kawal Komitmen Penyelesaian Bank

Sebarkan artikel ini
Kredit
Suasana RDP Kasus Kredit Lansia dengan Bank di DPRD Jombang. Foto: Faiz.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Polemik kredit yang melibatkan Ngatini, warga lanjut usia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jombang, PT BPR Bank Jombang (Perseroda) untuk pertama kalinya memaparkan data administrasi kredit sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Forum tersebut digelar setelah muncul berbagai informasi yang viral di media sosial mengenai besaran pinjaman Ngatini. Salah satu narasi yang beredar menyebut Ngatini hanya meminjam Rp500.000, namun ditagih hingga puluhan juta rupiah.

Ada pula informasi yang menyebut utang sebesar Rp25,5 juta membengkak menjadi Rp140 juta.
Direktur Utama PT BPR Bank Jombang (Perseroda), Afandi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki bank.

“Bank Jombang tidak pernah mengeluarkan kredit dengan plafon Rp500 ribu. Itu tidak benar,” ujar Afandi dalam rapat bersama Komisi B DPRD Jombang.

Menurut Afandi, berdasarkan dokumen administrasi perbankan, nilai pokok kredit atas nama Ngatini tercatat sebesar Rp70 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 juta telah dibayarkan sehingga sisa pokok pinjaman menjadi Rp60 juta.

Ia menjelaskan, nominal tersebut merupakan nilai yang telah dikurangi karena pihak bank memutuskan menghapus bunga dan denda3 sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan.

Afandi mengatakan, persoalan ini bermula dari perbedaan informasi mengenai kondisi rumah tangga Ngatini pada saat pengajuan kredit.
Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki bank ketika proses kredit berlangsung, Ngatini masih tercatat sebagai istri Sukarman.

Keduanya juga tercatat tinggal di alamat yang sama sehingga proses verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Bank, kata dia, baru mengetahui bahwa keduanya telah resmi bercerai setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama.

“Kami baru mengetahui Ibu Ngatini telah bercerai setelah memperoleh dokumen putusan pengadilan. Saat proses pengajuan kredit, dokumen yang kami miliki menunjukkan mereka masih berstatus suami istri dan tinggal serumah,” kata Afandi.

Ia menduga dana hasil pencairan kredit diterima oleh suami Ngatini yang saat itu masih tinggal satu rumah.

“Terkait pengakuan Ibu Ngatini yang merasa tidak menerima uang, kemungkinan besar dana tersebut diterima oleh suaminya. Yang jelas, kredit Rp500 ribu itu tidak pernah ada,” ujarnya.

Afandi juga membantah anggapan bahwa pihak bank lalai dalam menjalankan prosedur pemberian kredit. Menurut dia, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme, mulai dari survei lapangan hingga proses pergantian agunan dari BPKB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Ini bukan kecolongan. Saat survei dilakukan, suaminya ada di rumah dan mereka masih tinggal bersama. Bahkan ada proses pergantian agunan dari BPKB ke SHM. Dalam mekanisme top up seperti itu tentu ada pencairan dana. Jadi prosesnya berjalan sesuai prosedur,” tutur Afandi.

Meski demikian, Bank Jombang memilih menempuh penyelesaian secara damai. Salah satu langkah yang diambil ialah mencabut Gugatan Sederhana (GS) yange sebelumnya diajukan ke pengadilan.

Menurut Afandi, pencabutan gugatan dilakukan agar penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui musyawarah tanpa memperpanjang konflik.

“Kami sudah mencabut Gugatan Sederhana karena ini murni perkara perdata. Penyelesaian terbaik adalah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, bukan saling menjatuhkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan DPRD akan mengawal seluruh komitmen yang telah disampaikan Bank Jombang dalam rapat tersebut.

Komitmen itu meliputi penghapusan bunga, penghapusan denda, serta pencabutan gugatan hukum sehingga aset milik Ngatini tetap terlindungi.

“Sesuai kronologi yang kami dengarkan dalam rapat kerja, PT BPR Bank Jombang akan mengambil langkah penyelesaian. Tugas Komisi B adalah memastikan seluruh komitmen itu benar-benar dijalankan,” ujar Anas.

Ia menegaskan, DPRD tidak hanya menerima penjelasan dari pihak bank, tetapi juga akan mengawasi implementasi kesepakatan hingga tuntas.

“Kami akan mengawal secara ketat mulai dari penghapusan bunga, penghapusan denda hingga pencabutan gugatan benar-benar direalisasikan,” katanya.

Terkait laporan hukum yang diajukan kuasa hukum Ngatini terhadap Bank Jombang, Anas berharap semua pihak tetap mengedepankan penyelesaian secara humanis.

Menurut dia, langkah damai masih menjadi pilihan yang lebih baik mengingat pihak bank telah menunjukkan itikad baik melalui pencabutan gugatan dan pemberian berbagai bentuk keringanan kepada nasabah.

“Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu itu lebih baik. Bank Jombang sudah mengambil langkah strategis dengan mencabut gugatan dan memberikan berbagai kemudahan. Kami berharap persoalan ini segera selesai tanpa memperkeruh suasana,” pungkasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60