BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebanyak sekitar 14.000 pekerja tembakau dan tambang akan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2026.
Di balik capaian tersebut, masih terdapat pekerjaan rumah yang cukup besar. Kepesertaan pekerja mandiri di Kabupaten Lumajang hingga pertengahan 2026 baru mencapai sekitar 15 persen dari target 20 persen yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga pekerja mandiri dan pekerja rentan. Saat ini capaian pekerja mandiri berada di kisaran 15 persen dari target 20 persen, sehingga masih perlu kerja keras bersama untuk meningkatkan kepesertaan,” ujar Subechan.
Program tersebut dibiayai melalui anggaran DBHCHT yang pelaksanaannya menjangkau seluruh desa di Kabupaten Lumajang.
Pada tahap pertama, pemerintah mengalokasikan perlindungan kepada 5.960 pekerja tembakau dan pekerja tambang dengan masa pembayaran iuran selama 7 bulan, dengan total anggaran mencapai Rp773.840.950.
Selanjutnya, pemerintah kembali menambah kuota sebanyak 9.228 pekerja dengan masa perlindungan selama 4 bulan melalui anggaran sebesar Rp1.372.466.800.
Dengan tambahan tersebut, total penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang didanai DBHCHT sepanjang tahun 2026 mencapai sekitar 14 ribu pekerja, menjadikannya salah satu program perlindungan pekerja terbesar di Kabupaten Lumajang.
Menurut Subechan, program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja yang selama ini tergolong rentan terhadap risiko kerja.
“Melalui pembiayaan DBHCHT, pemerintah berupaya memastikan para pekerja tembakau dan pekerja tambang memperoleh perlindungan jaminan sosial. Harapannya, ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya, keluarga pekerja tidak sampai kehilangan perlindungan ekonomi,” katanya lagi.
Pelaksanaan program dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan melibatkan pemerintah desa agar proses pendataan hingga penetapan peserta berjalan tepat sasaran.
Meski demikian, rendahnya capaian kepesertaan pekerja mandiri dinilai menjadi tantangan tersendiri. Banyak pelaku usaha mikro, petani, pedagang kecil hingga pekerja informal yang belum memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkab Lumajang berharap sosialisasi yang dilakukan secara masif di seluruh desa mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga target kepesertaan pekerja mandiri dapat tercapai.
Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi angka statistik, melainkan benar-benar memberikan kepastian perlindungan bagi ribuan pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.


















