BERITABANGSA.ID, KEDIRI – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) belum sepenuhnya menjawab persoalan pemanfaatan trotoar di Kabupaten Kediri.
Di tengah langkah tegas pemerintah menata kawasan ikon daerah tersebut, warga Kecamatan Pare justru menyoroti kondisi trotoar yang hingga kini masih dipenuhi lapak pedagang.
Keluhan itu datang dari masyarakat di sepanjang wilayah Desa Tulungrejo hingga Desa Gedangsewu. Mereka menilai penataan ruang publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri belum menyentuh seluruh wilayah.
Sejumlah lapak PKL disebut masih berdiri di atas trotoar. Bahkan, sebagian pedagang disebut tetap meninggalkan gerobak dan perlengkapan dagangan setelah aktivitas jual beli selesai.
Kondisi itu membuat akses pejalan kaki terganggu dan memaksa sebagian warga turun ke badan jalan.
Salah seorang pengguna jalan di Desa Gedangsewu, Adam, mengatakan kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Menurut dia, warga berharap ketegasan pemerintah yang diterapkan di kawasan SLG juga dilakukan di wilayah Pare.
“Kalau di SLG bisa ditertibkan, kenapa di Pare tidak? Padahal kondisinya sama-sama mengganggu trotoar,” ujar Adam, Jumat (8/5/2026).
Ia menuturkan, beberapa lapak di sepanjang trotoar bahkan mulai menyerupai bangunan semi permanen.
Selain menutup akses pedestrian, keberadaan lapak itu juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas.
“Pejalan kaki akhirnya harus turun ke jalan. Ini cukup berbahaya karena arus kendaraan di jalur ini ramai, apalagi banyak peziarah yang lewat,” katanya.
Menurut Adam, warga sekitar telah beberapa kali memberikan teguran kepada pedagang agar tidak meninggalkan perlengkapan dagangan di atas trotoar. Namun, imbauan tersebut disebut tidak diindahkan.
Situasi itu dinilai kontras dengan langkah penertiban yang dilakukan pemerintah di kawasan Simpang Lima Gumul pada Kamis (30/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan masih menemukan tiga gerobak dagangan tertinggal di area publik. Temuan itu membuat pemerintah melayangkan ultimatum terakhir kepada para pedagang.
Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri, Santoso, menegaskan pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi apabila masih ditemukan pelanggaran serupa.
“Kalau masih ada rombong yang ditinggalkan, akan kami angkut untuk diamankan,” kata Santoso saat penertiban.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan penataan kawasan publik membutuhkan komitmen bersama.
Menurut dia, aturan yang telah disepakati harus dijalankan secara konsisten.
“Kalau aturan terus dilanggar, tentu harus ada tindakan. Kalau tidak, aturan hanya akan menjadi formalitas,” ujarnya.
Pasca-penertiban di SLG, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menata trotoar di kawasan Pare.
Warga berharap penegakan aturan dilakukan merata agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.


















