BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Dugaan intimidasi verbal dalam sengketa lahan di Desa Belun, Kecamatan Temayang, mencuat dalam hearing Komisi A DPRD Bojonegoro. Hal tersebut disampaikan oleh pihak keluarga ahli waris saat memaparkan kronologi yang mereka alami sejak 2025.
Dalam forum tersebut, salah satu anak pemilik lahan menjelaskan bahwa persoalan bermula saat ibu mereka dipanggil ke kantor desa. Saat itu, ibu yang kini berusia 79 tahun datang didampingi salah satu anak tanpa adanya kecurigaan.
Namun, menurutnya, pertemuan tersebut justru diwarnai permintaan agar tanah yang selama ini ditempati keluarga diserahkan, disertai permintaan dokumen.
“Karena kami merasa memiliki, ibu kami menolak secara baik-baik. Kondisinya sudah lansia, jadi tidak banyak menyampaikan,” ujarnya.
Kronologi berlanjut ketika pada 10 September 2025 keluarga menerima surat dari pemerintah desa bernomor 005/494/412.424.065 yang berisi undangan musyawarah desa khusus terkait aset desa. Namun undangan tersebut tidak dihadiri karena dinilai tidak tepat secara psikologis melibatkan lansia dalam pembahasan aset desa.
Dalam hearing itu pula, keluarga mengungkap adanya kunjungan berulang ke rumah mereka. Dalam beberapa kesempatan, kedatangan tersebut disertai penyampaian agar tanah diserahkan.
“Permintaan itu tidak hanya sekali. Disampaikan berulang, baik saat pertemuan maupun saat datang ke rumah. Itu yang kami rasakan sebagai intimidasi secara verbal,” ungkapnya.
Selain itu, keluarga juga membeberkan kejadian lain, seperti permintaan izin pembangunan gorong-gorong yang kemudian berujung pada pemasangan pagar bambu hingga menutup akses jalan samping yang biasa digunakan untuk usaha.
Tak hanya itu, mereka juga mengaku ada pihak yang melakukan survei tanpa izin hingga masuk ke pekarangan rumah, serta adanya rombongan yang melakukan dokumentasi tanpa persetujuan, yang dinilai semakin menambah ketidaknyamanan.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga mengaku mengalami tekanan, meskipun sebagian besar disampaikan secara lisan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Belun Bambang Sujoko menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan intimidasi dan hanya menjalankan amanat masyarakat.
“Kalau memang mereka mengatakan ada intimidasi, seperti apa, kan bisa dijelaskan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dia juga menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari mekanisme desa. Meskipun saat berjalannya proses tersebut sempat diwarnai insiden, serta semua regulasi sudah telah dilakukan meskipun pihak yang menggugat saat jadwal musyawarah di desa tidak pernah muncul.
“Kami hanya menjalankan amanah masyarakat dari hasil musyawarah desa. Kita ikuti dulu proses yang berjalan,” katanya.
Kepala desa juga menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin memperkeruh situasi dan memilih mengikuti tahapan yang ada.
“Biar proses berjalan dulu. Kami hanya orang desa, menjalankan amanat,” tambahnya.
Dalam hearing ini DPRD menekankan pentingnya penyelesaian sengketa dilakukan secara adil tanpa adanya tekanan, baik secara langsung maupun verbal.


















