Terkini

Sinergi Penegakan Hukum, Polisi dan PPNS Surabaya Dalami KUHP-KUHAP Terbaru

14
×

Sinergi Penegakan Hukum, Polisi dan PPNS Surabaya Dalami KUHP-KUHAP Terbaru

Sebarkan artikel ini
KUHP-KUHAP

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Upaya memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum terus didorong Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Salah satunya melalui sosialisasi dan pembinaan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu menghadirkan akademisi Universitas Airlangga, Doktor Bambang Suheryadi, sebagai narasumber utama.

Forum ini menjadi ruang penguatan kapasitas penyidik di tengah dinamika regulasi hukum nasional yang terus berkembang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo, menegaskan bahwa pemahaman hukum yang mutakhir menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap personel.

Terlebih, perubahan regulasi menuntut ketelitian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Hukum berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Karena itu, penyidik tidak boleh stagnan. Sosialisasi ini kami dorong agar tidak terjadi kesalahan prosedur dan seluruh proses penegakan hukum tetap berada pada koridor yang benar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan tersebut tidak sekadar agenda formal, melainkan bagian dari strategi institusi dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus humanis.

Peserta kegiatan tidak hanya berasal dari internal kepolisian. Seluruh jajaran Kapolsek, Kanit, serta personel lintas satuan seperti Reskrim, Narkoba, Lantas, dan Sabhara turut ambil bagian.

Selain itu, sebanyak 10 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pemerintah Kota Surabaya juga hadir dalam forum tersebut.

Keterlibatan PPNS dinilai penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam penegakan peraturan daerah dan undang-undang sektoral yang tetap beririsan dengan hukum pidana nasional.

Dalam pemaparannya, Dr Bambang Suheryadi mengulas berbagai poin krusial dalam KUHP terbaru, termasuk pendekatan pemidanaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam KUHAP sebagai fondasi utama menjaga legitimasi proses hukum.

Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mengangkat persoalan riil di lapangan, mulai dari penanganan perkara hingga penerapan pasal dalam situasi konkret.

Forum tersebut sekaligus menjadi ruang refleksi bagi aparat penegak hukum untuk menyelaraskan praktik penyidikan dengan kerangka hukum yang berlaku, di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60