Terkini

Pemkot Surabaya Keok Sengketa Vs PT Uniomindo, MA Wajibkan Pemkot Bayar 104 Miliar

19
×

Pemkot Surabaya Keok Sengketa Vs PT Uniomindo, MA Wajibkan Pemkot Bayar 104 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sengketa

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Sengketa panjang antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana akhirnya mencapai titik krusial. Mahkamah Agung (MA) memutus Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi dan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perkara ini berakar dari proyek instalasi pembakaran sampah yang bergulir sejak 1989. Meski telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat tertinggi, kewajiban pembayaran dari pihak pemkot belum juga direalisasikan.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Law Firm Java Lawyers International kini mengambil langkah lanjutan. Mereka mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI pada 31 Maret 2026, mendesak adanya intervensi hukum agar putusan tersebut segera dieksekusi.

Perwakilan Java Lawyers International, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa secara yuridis tidak ada lagi ruang bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pelaksanaan putusan.

“Putusan ini sudah inkracht. Tidak ada alasan hukum untuk menunda pelaksanaan. MA bahkan telah menguatkan putusan tersebut melalui Peninjauan Kembali pada 2021,” ujarnya, pada Rabu (1/4/2026).

Perjalanan perkara ini tergolong panjang dan berlapis. Dimulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga berujung di Mahkamah Agung yang memperkuat putusan sebelumnya melalui mekanisme kasasi dan peninjauan kembali.

Menurut Robert, langkah yang ditempuh pihaknya saat ini merupakan upaya strategis untuk mempercepat eksekusi tanpa harus melalui proses sita paksa.

Kami telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Jamdatun. Harapannya, Kejaksaan Agung dapat mengeluarkan pendapat hukum terbaru yang mendorong Pemkot Surabaya melaksanakan putusan secara sukarela, jelasnya.

Ia juga menyoroti sikap Pemkot Surabaya yang sebelumnya merujuk pada legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai dasar penundaan pembayaran.

Menurutnya, dasar tersebut tidak lagi relevan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari upaya koordinasi penegakan hukum perdata oleh negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya terkait langkah yang akan diambil menyikapi putusan berkekuatan hukum tetap tersebut.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60