BERITABANGSA.ID, MADIUN – Banyak masyarakat beranggapan bahwa bank akan merasa diuntungkan jika nasabah melunasi pinjaman lebih cepat dari jadwal yang telah disepakati. Logikanya sederhana, utang yang lebih cepat selesai dianggap lebih baik bagi kedua belah pihak.
Namun dalam praktik perbankan modern, kondisi tersebut tidak selalu demikian. Dalam beberapa kasus, bank justru tidak terlalu menyukai pelunasan kredit yang dilakukan sebelum jatuh tempo.
Hal ini berkaitan dengan sistem perhitungan keuntungan dalam industri perbankan yang tidak hanya mengandalkan bunga dari satu kredit saja, tetapi juga memanfaatkan perputaran modal dan instrumen keuangan lain.
Sebagai gambaran sederhana, seseorang yang meminjam uang sebesar Rp1 miliar untuk membeli rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor 35 tahun dan bunga sekitar 7 persen per tahun, bisa saja harus membayar total hingga sekitar Rp2,4 miliar sampai kredit tersebut lunas. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,4 miliar merupakan potensi keuntungan bank yang berasal dari bunga selama masa pinjaman.
Namun dalam sistem keuangan modern, bank tidak hanya menunggu pembayaran bunga hingga puluhan tahun. Ada mekanisme lain yang memungkinkan bank memperoleh keuntungan lebih cepat melalui pengelolaan aset kredit.
Salah satu mekanisme yang dikenal dalam dunia perbankan adalah sekuritisasi aset. Melalui skema ini, bank dapat mengubah kumpulan kredit nasabah menjadi instrumen keuangan yang kemudian dijual kepada lembaga keuangan lain atau investor.
Misalnya, sebuah surat utang dari kredit nasabah yang total nilainya mencapai Rp2,4 miliar dapat dijual oleh bank kepada institusi keuangan lain dengan harga sekitar Rp1,7 miliar. Dengan cara tersebut, bank bisa langsung mendapatkan kembali modal pokok yang sebelumnya dikeluarkan, yakni sekitar Rp1 miliar, sekaligus memperoleh keuntungan sekitar Rp700 juta dalam waktu yang jauh lebih cepat.
Dana yang sudah kembali itu kemudian dapat diputar kembali oleh bank untuk menyalurkan kredit kepada nasabah lain. Dengan perputaran modal yang cepat, bank berpotensi memperoleh keuntungan berkali-kali dari berbagai kredit yang disalurkan.
Advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso SH., MH, menjelaskan bahwa sistem bisnis perbankan memang sangat bergantung pada perputaran dana.
“Perbankan bekerja dengan prinsip intermediasi dan pengelolaan aset. Kredit yang berjalan sesuai tenor memberikan ruang bagi bank untuk mengelola aset tersebut dalam berbagai skema keuangan, termasuk sekuritisasi,” ujarnya, Senin (16/03/2026).
Menurutnya, jika kredit dilunasi terlalu cepat oleh nasabah, maka perencanaan bisnis yang telah disusun sejak awal bisa berubah. Hal ini karena potensi pengelolaan aset kredit dalam skema keuangan jangka panjang menjadi berkurang.
“Karena itu kita sering melihat adanya biaya penalti untuk pelunasan dipercepat. Tujuannya bukan semata-mata untuk memberatkan nasabah, tetapi untuk menjaga keseimbangan perhitungan bisnis yang sudah dibuat sejak awal perjanjian kredit,” jelasnya.
Suryajiyoso menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa sistem perbankan modern memiliki berbagai instrumen yang tidak selalu terlihat secara langsung oleh nasabah.
“Semakin masyarakat memahami cara kerja sistem keuangan, maka mereka bisa mengambil keputusan yang lebih bijak dalam mengelola pinjaman, termasuk dalam menentukan apakah akan melunasi kredit lebih cepat atau tetap mengikuti tenor yang telah disepakati,” pungkasnya.


















