BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Minimnya sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan membuang sampah sembarangan di akses Suramadu sisi Madura dinilai menjadi salah satu penyebab masih maraknya sampah yang berserakan di kawasan tersebut.
Tak heran jika pemandangan sampah yang menumpuk di sekitar akses Suramadu sisi Madura masih sering ditemui dan bahkan dibiarkan hingga berminggu-minggu.
Seorang pensiunan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan yang enggan disebutkan namanya menilai, sebelum menerapkan sanksi denda, pemerintah seharusnya lebih dulu melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tidak boleh main denda begitu saja. DLH terlebih dahulu harus melakukan imbauan dan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pemberlakuan Perda dengan sanksi denda hingga Rp1 juta tidak semudah yang dibayangkan. DLH harus mempersiapkan langkah matang melalui sosialisasi dan imbauan secara masif kepada masyarakat.
Salah satunya dengan melakukan woro-woro atau pemberitahuan melalui siaran keliling yang bisa bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu untuk memahami aturan sekaligus mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan.
“Memberlakukan Perda tidak bisa simsalabim, tetapi butuh waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bangkalan melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah (PSL), Kuspriyanto Suparman, membenarkan perlunya sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, aturan yang dimaksud adalah Perda Bangkalan nomor 103 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, DLH akan segera menggelar sosialisasi, imbauan, serta woro-woro kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan memasang banner atau spanduk di sejumlah titik strategis, terutama di akses Suramadu sisi Madura.
Hal itu dilakukan agar masyarakat, termasuk para pelaku wisata yang melintas, mengetahui aturan tersebut. Pasalnya, selama ini diduga banyak sampah yang dibuang sembarangan di kawasan itu berasal dari pengunjung.
“Perda Bangkalan nomor 103 tahun 2024 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah bukan hanya diberlakukan di akses Suramadu sisi Madura saja, tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan. Marilah kita bijak membuang sampah,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan sampah, DLH juga telah membentuk tim Unit Bersih Cepat (UBC) untuk menangani permasalahan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, DLH juga membentuk tim Unit Bersih Cepat (UBC),” pungkas mantan Sekcam Kwanyar.


















