BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang baru kembali bermunculan di berbagai sudut kota. Di pinggir jalan hingga area pusat keramaian, sejumlah orang menawarkan layanan penukaran pecahan uang kepada masyarakat yang ingin menyiapkan angpao Lebaran.
Praktik tersebut biasanya disertai potongan nilai. Misalnya, masyarakat menukarkan uang Rp100 ribu namun hanya menerima pecahan baru senilai Rp90 ribu. Selisih Rp10 ribu itu kerap disebut sebagai biaya jasa oleh penyedia layanan.
Fenomena ini pun memunculkan pertanyaan, terutama terkait hukumnya dalam perspektif ekonomi syariah.
Pakar ekonomi Islam sekaligus guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Airlangga, Profesor Doktor Imron Mawardi, menjelaskan bahwa uang dalam kajian fikih muamalah tergolong sebagai barang ribawi.
Artinya, pertukarannya memiliki aturan khusus sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis mengenai komoditas seperti emas dan perak.
Menurut Imron, dalam transaksi barang ribawi terdapat syarat yang harus dipenuhi agar tidak mengandung unsur riba. Pertukaran harus dilakukan dengan nilai yang sama serta dilakukan secara tunai pada saat transaksi berlangsung.
Jika uang ditukar dengan nominal yang berbeda, kata dia, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba fadhl.
“Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, uang diposisikan sebagai alat tukar yang mengikuti ketentuan hadis tentang barang ribawi. Karena itu, jika jumlah yang ditukarkan tidak sama, terdapat unsur riba di dalamnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ketika seseorang menukarkan uang Rp100 ribu, maka pecahan yang diterima seharusnya tetap senilai Rp100 ribu. Jika jumlah yang diterima lebih sedikit, maka transaksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip pertukaran dalam syariah.
Menurut Imron, masyarakat sering kali tidak menyadari aspek ini karena menganggap selisih nilai tersebut sebagai hal wajar atau sekadar biaya jasa.
Padahal, jika tidak dipisahkan secara jelas, selisih nominal itu tetap dipandang sebagai tambahan dalam pertukaran barang sejenis.
Namun demikian, ia menyebut masih ada skema yang bisa dilakukan agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah. Caranya dengan memisahkan antara akad pertukaran uang dengan pembayaran jasa.
Dalam skema tersebut, nilai uang yang ditukarkan tetap harus sama. Misalnya Rp100 ribu ditukar dengan pecahan baru senilai Rp100 ribu.
Sementara biaya jasa mengantre atau menyediakan uang baru dibayarkan melalui akad terpisah sebagai upah jasa atau ujrah.
Dengan pemisahan akad itu, transaksi pertukaran uang tidak lagi mengandung tambahan nilai, sedangkan pembayaran jasa tetap dapat dilakukan secara sah.
Selain itu, Imron juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan penukaran uang yang disediakan oleh perbankan. Saat ini sejumlah bank membuka layanan resmi penukaran uang baru menjelang Lebaran.
Sebagian layanan bahkan sudah dilengkapi sistem pendaftaran daring melalui situs resmi bank sehingga masyarakat dapat menentukan jadwal penukaran lebih awal.
“Pemanfaatan pendaftaran online melalui web resmi bank tentu lebih aman dibandingkan menukar uang di pinggir jalan,” ujarnya.
Setiap Ramadan menjelang Idulfitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil memang meningkat. Tradisi berbagi uang baru kepada anak-anak atau keluarga membuat layanan penukaran uang menjadi peluang usaha musiman yang hampir selalu muncul di berbagai kota.


















