BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Oknum anggota Polres Lumajang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
Aduan itu mencuat setelah oknum aparat itu diduga menyewa sebuah mobil milik jasa rental, namun kendaraan itu tidak dikembalikan dan disinyalir justru digadaikan ke pihak lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil rental itu disewa sejak lebih dari satu bulan lalu. Namun, hingga kini pemilik rental hanya menerima pembayaran sebesar Rp250 ribu, jauh dari nilai sewa yang seharusnya dibayarkan.
Kondisi itu membuat pemilik rental mengalami kerugian dan akhirnya melaporkan kasus tersebut.
“Mobil kami disewa, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Pembayaran juga hanya Rp250 ribu, padahal sudah lebih dari satu bulan. Informasi yang kami terima, mobil itu diduga digadaikan,” ujar pemilik rental, Senin (2/2/2026).
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat terduga pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penanganan perkara disebut akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti melanggar hukum. Jika benar ada dugaan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana umum maupun kode etik kepolisian,” tegas Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Selasa (3/2/2026).
Pihak Polres juga memastikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, serta membuka ruang pengawasan publik agar penanganan perkara berjalan objektif.
“Laporan sudah masuk dan ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang, tahap penyelidikan,” ujarnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















