BERITABANGSA.ID, MADIUN – Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Magetan melalui Gunadi dan Evita Anggraini Dian resmi melayangkan somasi ke pihak PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) cabang Kartoharjo Kota Madiun, dan berencana menggugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Somasi dilayangkan karena Gunadi dan rekan ditunjuk selaku kuasa hukum dari keluarga ahli waris Sugeng Haryoko, yang menyatakan bahwa BSI menguasai dokumen Surat Keputusan (SK) Sugeng Haryoko yang dinyatakan telah meninggal dunia.
Gunadi mengatakan almarhum Sugeng Haryoko tercatat memiliki fasilitas pembiayaan di BSI Cabang Kota Madiun yang seharusnya terlindungi oleh skema Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Dan debitur sendiri diketahui telah meninggal dunia pada 2024, secara otomatis hukum beban utang diselesaikan melalui mekanisme klaim asuransi atau pelunasan.
“Fakta yang terjadi adalah ahli waris menemukan kejanggalan bahwa status pembiayaan masih berjalan dan SK dokumen almarhum masih dikuasai pihak BSI,” ungkapnya, Senin (2/2/2026).
Gunadi menambahkan, dokumen SK almarhum saat ini sangat dibutuhkan ahli waris untuk mencairkan dana Taspen bagi anak-anak almarhum yang kini menjadi yatim karena SK tersebut merupakan syarat mutlak untuk kelengkapan administrasi.
“Dokumen SK tersebut merupakan hak ahli waris untuk pengurusan hak keperdataan keluarga dan untuk pencairan dana Taspen bagi anak anak almarhum yang kini menjadi yatim,” ujarnya.
Gunadi, kuasa hukum keluarga ahli waris mendesak BSI cabang Kota Madiun untuk segera menyerahkan dokumen SK asli dan memberikan transparansi status pembiayaan dan realisasi klaim asuransi secara tertulis dan menghentikan pembebanan denda sejak debitur meninggal dunia.
Menurutnya, penahanan dokumen SK tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelumnya, pihak keluarga ahli waris telah mengedepankan itikad baik melalui jalur musyawarah sejak Mei 2025 sebanyak 4 kali melalui kunjungan dan juga melalui pesan seluler ke pihak staff BSI, namun belum ada respon tertulis maupun kepastian penyelesaian.
Gunadi menegaskan langkah ini diabaikan pihak BSI, sehingga pihaknya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata, dan melaporkan BSI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















