BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Sidang perkara dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP juncto pasal 55 KUHP kembali digelar di Pengadilan Negeri Lumajang.
Dalam persidangan ini, Sari, Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, hadir sebagai saksi pelapor dan saksi korban.
Di hadapan majelis hakim, Sari menjelaskan dugaan pemerasan itu terjadi di wilayah Gucialit, tepatnya di Warung Daleme milik Pak De.
Dia mengaku memberi uang kepada salah satu terdakwa, setelah sebelumnya terdakwa menanyakan sejumlah persoalan terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan anggaran Pemdes Tunjung.
“Awalnya saya memberikan uang Rp1 juta karena merasa kasihan, kan bisa dibuat beli rokok dan beras. Namun terdakwa meminta lebih, sementara saya sudah tidak mau,” ujar Sari dalam persidangan, Selasa (27/1/2026) sore tadi.
Menurutnya, terdakwa terus mendesak dan meminta uang hingga Rp30 juta dengan tenggat waktu 24 jam. Karena merasa tertekan, Sari mengaku meminjam uang kepada keluarganya dan menyerahkan Rp20 juta kepada terdakwa, yang berasal dari LSM LBSI.
“Saya memberi uang itu karena terdakwa terus menanyakan kesalahan desa dan mendesak saya. Uangnya saya pinjam dari keluarga,” katanya.
Namun keterangan itu mendapat sorotan tajam dari majelis hakim. Hakim mempertanyakan alasan saksi yang langsung menemui terdakwa dan menyerahkan uang, jika merasa tidak ikhlas atau terpaksa.
“Kalau saksi datang sendiri dan memberikan uang, berarti bukan karena kasihan. Di sini juga ada unsur tawar-menawar, itu kenapa?” tanya hakim.
Hakim juga mempertanyakan alasan Sari memberikan uang kepada terdakwa, sementara tidak ada hubungan bantuan sosial sebagaimana seorang Kepala Desa memberi bantuan kepada warga tidak mampu.
“Apakah Anda selaku Kades pernah memberi warganya Rp1 juta tanpa alasan yang jelas? Alasan saksi dinilai tidak logis,” tegas hakim.
Sari mengaku setelah penyerahan uang tersebut, ia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Ia juga menyebut sempat memfoto uang yang diambil oleh salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa Sari tidak tahu adanya surat klarifikasi dari LSM LBSI yang ditujukan kepadanya dan menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan ancaman.
Dia mengaku hanya memberikan jawaban secara lisan kepada ketiga terdakwa.
Hakim kembali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang jujur, terlebih saat ditanya mengenai hasil audit Inspektorat terkait dugaan pengelapan Dana Desa yang sempat dituduhkan kepadanya.
Sari mengaku tak berani menunjukkan surat hasil audit tersebut.
Sementara itu, saksi lain, Priyo Wahono, turut memberikan keterangan. Priyo mengaku ikut mendampingi Sari ke Warung Daleme Pak De, saat kejadian berlangsung.
“Saya ikut Pak Kades Sari ke warung itu dan mengetahui secara langsung saat saksi menyerahkan uang,” ujar Priyo, yang juga merupakan Kaur Umum Pemerintahan Desa Tunjung.
Priyo juga menyebutkan bahwa setelah penyerahan uang tersebut, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu terdakwa.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut, Senin (2/2/2026) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pendalaman unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















