Terkini

Rumah Bandar Sabu di Bangkalan Digerebek, Polisi Amankan 33,68 Gram Sabu

44
×

Rumah Bandar Sabu di Bangkalan Digerebek, Polisi Amankan 33,68 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Bandar Sabu

BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah bandar sabu, berinisial H (42), Jumat, 2 Januari 2026, pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Informasi berawal dari keluhan warga. Rumah itu sering didatangi orang-orang tak dikenal, sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Iptu Kiswoyo saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Sebelum menggerebek rumah H, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial A yang berperan sebagai pengecer sabu. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari H.

Berbekal keterangan itu, petugas langsung menuju rumah H. Namun, proses penangkapan sempat berlangsung menegangkan. Saat polisi tiba, pagar rumah setinggi sekitar dua meter dalam kondisi terkunci rapat dan rumah tertutup.

“Kami menduga pelaku sudah menyadari kedatangan petugas dan bersiap melarikan diri,” jelasnya.

Tak ingin kehilangan target, anggota nekat memanjat pagar. Dugaan itu terbukti, H berusaha kabur melalui pintu belakang rumah. Kejar-kejaran pun terjadi sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku sempat melarikan diri, tetapi karena akses keluar terbatas, akhirnya dapat kami tangkap,” ungkap Iptu Kiswoyo.

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak pensil.

“Kami mengamankan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 31,94 gram dan 1,74 gram. Selain itu, ditemukan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.022.000,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pengecer untuk dijual dalam paket kecil di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Atas perbuatannya, H dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menutup keterangannya, Iptu Kiswoyo menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Keberhasilan pengungkapan ini berkat kepedulian warga yang ingin lingkungannya bersih dari narkoba,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60