Terkini

Retribusi Rumija Jaga Kemampuan Fiskal Bojonegoro, Ini Kata Komisi B DPRD

44
×

Retribusi Rumija Jaga Kemampuan Fiskal Bojonegoro, Ini Kata Komisi B DPRD

Sebarkan artikel ini
Retribusi
Sekertaris Komisi B Sigit Kushariyanto saat diwawancarai di ruangannya. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO — Skema retribusi pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk infrastruktur telekomunikasi kembali menjadi perhatian publik. Dalam pengaturan tersebut, fasilitas jaringan utilitas untuk kabel fiber optik, pipa, selang, dan sejenisnya dikenakan retribusi sebesar Rp1.000 per meter per tahun, sebagaimana tercantum dalam daftar pemanfaatan aset daerah berupa Rumija, sebagai bagian dari upaya menjaga kemampuan fiskal daerah.

Selain kabel fiber optik, objek retribusi Rumija juga mencakup tiang fiber optic sebesar Rp100.000 per titik per tahun, Optical Line Terminal (OLT) Rp150.000 per unit per tahun, serta pemanfaatan ruang udara di atas Rumija sebesar Rp80.000 per meter persegi per tahun.

Skema ini menegaskan bahwa yang dikenakan retribusi adalah pemanfaatan fasilitas dan ruang milik pemerintah daerah, bukan kepemilikan kabel oleh pelaku usaha.

Sekretaris Komisi B Sigit Kushariyanto memaparkan secara regulasi, daerah memiliki ruang untuk mengatur pemanfaatan asetnya, terlebih setelah berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menggantikan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009.

Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi. Namun, pelaksanaannya tetap mensyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

“Regulasinya sudah ada di tingkat undang-undang. Tinggal bagaimana daerah mengaturnya secara lebih teknis melalui Perda, supaya jelas objeknya, mekanismenya, dan tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah memiliki otoritas dalam pembentukan Perda sebagai instrumen untuk mengelola potensi daerah dengan tujuan utama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh kreasi dan inovasi kebijakan daerah, kata dia, sah dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Sigit menjelaskan bahwa pengaturan terkait retribusi fiber optik sejatinya telah dibahas dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah 2025 melalui Panitia Khusus (Pansus) 2 Komisi B DPRD Bojonegoro. Salah satu objek yang dibahas dalam Perda tersebut adalah retribusi fiber optik sebagai bagian dari upaya daerah menggali sumber pendapatan yang sah untuk mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Selain aspek pendapatan, ia menekankan pentingnya penataan infrastruktur telekomunikasi dari sisi estetika dan keselamatan publik. Kondisi kabel dan tiang yang semrawut di sejumlah ruas jalan protokol dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu keindahan wilayah.

Terkait pemanfaatan aset daerah, Sigit menegaskan bahwa tiang dan fasilitas yang dibangun di atas aset milik pemerintah daerah harus diatur dan dikenakan retribusi sesuai ketentuan. Sementara pemanfaatan lahan milik pribadi warga berada di luar kewenangan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Perda telah diatur besaran retribusi pemanfaatan fasilitas jaringan utilitas dengan tarif Rp1.000 per 1.000 milimeter per tahun, dengan perhitungan teknis menjadi kewenangan perangkat daerah terkait. Skema tersebut dimaksudkan sebagai bentuk sewa pemanfaatan aset daerah, bukan pungutan atas kepemilikan kabel.

Selain kabel, keberadaan menara telekomunikasi bersama yang digunakan oleh banyak penyedia layanan juga menjadi perhatian. Seluruh menara dan fasilitas telekomunikasi, termasuk yang telah beroperasi, diwajibkan mengikuti ketentuan perizinan serta regulasi Perda yang berlaku.

Dalam konteks penegakan aturan, Sigit menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, sementara pelaksanaan Perda menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait. Satpol PP, badan pendapatan daerah, serta OPD lain yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan dan tata kota diharapkan bekerja secara terkoordinasi.

“Perda itu harus dilaksanakan. Tujuannya jelas, meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menciptakan ketertiban dan keindahan wilayah, tidak hanya di perkotaan tetapi juga hingga desa,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60