Terkini

Sidang Perdana Maidi Dimulai, Suryajiyoso Ingatkan Publik Hormati Proses Peradilan

1
×

Sidang Perdana Maidi Dimulai, Suryajiyoso Ingatkan Publik Hormati Proses Peradilan

Sebarkan artikel ini
Maidi
Advokat Suryajiyoso SH.,MH (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Persidangan perdana Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, pemerasan bermodus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kini memasuki tahap pembuktian melalui mekanisme persidangan yang terbuka untuk umum. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa.

Menanggapi jalannya persidangan, Advokat Suryajiyoso, menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi memiliki tahapan yang telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana dan peradilan tipikor.

“Sidang perkara korupsi pada dasarnya melalui tujuh tahapan utama, dimulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi atau keberatan dari terdakwa, putusan sela, pembuktian, tuntutan, pledoi atau pembelaan, hingga putusan majelis hakim. Seluruh proses tersebut merupakan rangkaian yang harus dihormati oleh semua pihak”, ujarnya, Kamis (11/06/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa persidangan merupakan sarana untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun pihak terdakwa. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam perkara korupsi, proses persidangan dapat berlangsung hingga 120 hari. Pada tahap pembuktian nanti akan diperiksa saksi-saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa yang menjadi dasar majelis hakim dalam mengambil keputusan. Karena itu, publik sebaiknya menunggu seluruh rangkaian persidangan selesai sebelum menarik kesimpulan,” tegasnya.

Suryajiyoso menambahkan bahwa putusan akhir nantinya akan menjadi tolok ukur apakah dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atau tidak. Ia berharap seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Yang terpenting adalah memberikan ruang bagi pengadilan untuk bekerja secara independen. Putusan hakim nantinya harus didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60