BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Agenda persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan nomor perkara 328/Pid.B/2025/PN Lmj di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang memasuki tahapan putusan sela, Selasa (20/1/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa I Fitri Ananda Putri binti Mosleh (Alm) didakwa bersama-sama dengan terdakwa II Slamet Budi Santoso bin Tuki (Alm) dan terdakwa III Muhammad Abdul Mujahid bin Achmad Chusaini (Alm). Ketiganya didakwa melanggar pasal 368 ayat (1) dan pasal 369 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kuasa hukum terdakwa, Suriyadi, usai persidangan menjelaskan bahwa agenda putusan sela tersebut berujung pada penolakan eksepsi oleh JPU.
“Agenda putusan sela menyatakan eksepsi tidak dapat diterima, dan JPU tidak sependapat. Maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi,” kata Suriyadi.
Suriyadi menerangkan, pengajuan eksepsi bertujuan untuk menggugurkan dakwaan secara formil, apabila ditemukan cacat prosedur dalam penyusunan dakwaan.
“Eksepsi diajukan untuk menggagalkan gugatan atau dakwaan dengan menolak formalitasnya. Jika terbukti cacat formil, pengadilan dapat menghentikan pemeriksaan pokok perkara dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk (NO),” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa eksepsi bukan untuk menilai benar atau salahnya perbuatan terdakwa, melainkan fokus pada aspek prosedural.
“Eksepsi memberikan perlindungan hukum bagi terdakwa dari proses yang tidak sah atau cacat prosedur. Fokusnya murni pada syarat formal hukum,” imbuh Suriyadi.
Hal senada disampaikan Hisbullah Huda, kuasa hukum salah satu terdakwa lainnya. Menurutnya, tujuan utama eksepsi adalah mengakhiri proses hukum sejak dini apabila ditemukan kesalahan formal dalam dakwaan.
“Tujuan pertama eksepsi adalah agar hakim dapat mengakhiri pemeriksaan tanpa masuk ke pokok perkara jika terdapat cacat formil, sehingga menghemat waktu dan biaya,” ujar Hisbullah.
Selain itu, eksepsi juga bertujuan menolak dakwaan yang dinilai tidak sah secara hukum.
“Yang kedua, menyatakan bahwa dakwaan tidak sah karena mengandung cacat prosedur atau formalitas yang tidak sesuai hukum,” lanjutnya.
Tujuan ketiga, menurut Hisbullah, adalah mencegah pemeriksaan materi pokok perkara sebelum aspek formal dinyatakan sah.
“Jika eksepsi ditolak, maka hakim melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Karena itulah sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dugaan pemerasan dan pengancaman ini resmi berlanjut ke tahap pembuktian, dimulai dengan pemeriksaan para saksi di persidangan berikutnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















