BERITABANGSA.ID, MADIUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darwanto dengan hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan satwa liar dilindungi berupa 6 ekor landak Jawa.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 40A ayat (1) huruf d juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 32 tahun 2024, tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa atas dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi tanpa izin.
Kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, secara tegas menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU.
Menurutnya, tuntutan pidana penjara dinilai tidak proporsional dan masih menyisakan sejumlah hal krusial yang perlu dikaji lebih mendalam.
“Kami menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ada sejumlah aspek yang harus diklarifikasi, terutama terkait unsur kesengajaan dan niat klien kami. Fakta-fakta tersebut belum sepenuhnya dipertimbangkan,” ujar Suryajiyoso, Selasa (06/01).
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis mendatang.
Dalam pledoi tersebut, pihaknya akan mengajukan berbagai fakta dan pertimbangan hukum yang diharapkan dapat meringankan, bahkan membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Indira Patmi, berlangsung dengan pengamanan ketat. Perkara ini pun menyita perhatian publik, terutama setelah sebelumnya viral di media sosial, menyusul terungkapnya fakta persidangan yang bahwa terdakwa awam hukum.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa liar yang dilindungi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengungkapkan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, aparat penegak hukum telah membuka ruang mediasi berulang kali. Namun, seluruh upaya itu tak mencapai kesepakatan.
Dengan tuntutan ini, Darwanto resmi menghadapi ancaman pidana 6 bulan penjara, dan publik kini menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan mampu mencerminkan keadilan hukum sekaligus perlindungan terhadap satwa dilindungi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















