BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menangkap Muhammad Yasin (MY) diduga oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas), satu di antara dua tersangka yang terlibat pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Yasin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat masuk dalam daftar pencarian. Kini, ia telah diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur menjelaskan, sebelumnya Yasin telah ditetapkan tersangka pada Senin (29/12/2025) kemarin bersama Samuel Ardi Kristanto yang ditangkap lebih dulu.
Tersangka Yasin diamankan di Kepolisian Sektor Wonokromo Surabaya.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sekitar Pukul 17.15 WIB di Kepolisian Sektor Wonokromo,” kata Jules kepada Beritabangsa, Selasa (30/12/2025).
Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepolisian Daerah Jawa Timur mengatakan, penetapan dua tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.
“Kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. MY masih tim kami di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” ungkap Widi.
Berdasarkan hasil identifikasi kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI), polisi baru menetapkan dua tersangka.
Widi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembongkaran rumah dan pengusiran secara paksa dalam kasus nenek Elina ini.
“Sementara yang kami identifikasi berkaitan dengan SCI ini ada dua dan akan berkembang ke kemungkinan setelah pemeriksaan dan hasil analisa tim dari kami,” ungkapnya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan sementara, Widi mengungkap bahwa peran Samuel dalam kasus ini adalah membawa sekelompok orang untuk mengusir dan membongkar paksa rumah Elina.
Sedangkan peran tersangka Yasin disebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Elina dengan cara mengangkat dan menarik keluar rumah secara paksa.
“Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.


















