Terkini

Kasus Viral Ketua DPRD Lumajang Terbukti, Tersangka Ditetapkan: BK DPRD Pilih Bungkam

106
×

Kasus Viral Ketua DPRD Lumajang Terbukti, Tersangka Ditetapkan: BK DPRD Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD
Surat Pemanggilan tersangka kedua

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Video dan foto yang sempat viral di media sosial dan diduga kuat menampilkan sosok mirip Ketua DPRD Kabupaten Lumajang akhirnya terkonfirmasi kebenarannya. Aparat penegak hukum memastikan penahanan akan segera dilakukan mengingat telah ada tersangkanya.

Fakta hukum ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang sebelumnya beredar. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, maka video dan foto yang beredar luas di ruang publik bukan sekadar isu atau fitnah, melainkan peristiwa nyata yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, surat penetapan tersangka telah diterbitkan sejak 5 Desember 2025 lalu dan diterima oleh Ustaz Durdi, yang namanya tercantum dalam dokumen resmi tersebut.

Penetapan itu menjadi bukti awal bahwa proses hukum telah berjalan jauh sebelum polemik ini mencuat ke ruang publik secara masif.

“Pertama Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/111/XI/RES.2.5/2025/Ditressiber/Polda Jawa Timur, dan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/Tak.1/685/XI/RES.2.5./2025/Ditressiber/Polda Jawa Timur, tanggal 27 November 2025, lalu,” ungkap Ketua GRIB Jaya Lumajang, Nor Holik, pendamping tersangka.

Dan untuk pemanggilan kedua, kata Holik, tersangka diminta hadir pada hari Senin (29/12/2025) mendatang, bedasarkan Surat Panggilan Tersangka Kedua Nomor: Pgl/Tsk.2/685-A/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber/ Polda Jawa Timur, menemui penyidik Kompol Bambang Tri Sutrisno, di ruangan Unit II Subdit I Ditressiber Polda Jawa Timur, untuk didengar keterangan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang tersebut diatas, sekira bulan November 2024 lalu, dengan Pelapor atas nama Saudari Oktafiyani.

“Nama Pelapor jelas, dan Terlapor jelas, berarti apa yang beredar itu benar adanya juga kejadiannya. Sekarang sudah ada tersangka, namun kenapa cuma satu? Padahal yang mereposting itu banyak orang dalam grup WhatsApp,” tegas Holik.

Ironisnya, di tengah kejelasan proses hukum tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lumajang justru memilih diam. Saat dimintai tanggapan mengenai langkah etik dan kelembagaan yang akan diambil DPRD, Ketua BK DPRD Lumajang, Bambang Riyanto, belum memberikan penjelasan kepada awak media ini, Rabu (24/12/2025).

Sikap bungkam BK DPRD ini menuai kritik, mengingat lembaga tersebut memiliki mandat menjaga martabat, etika, dan kehormatan anggota DPRD. Terlebih, kasus yang menyeret pimpinan lembaga legislatif bukan persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut kepercayaan publik dan wibawa institusi negara.

Pengamat menilai, pembiaran atau sikap pasif berpotensi memperburuk citra DPRD Kabupaten Lumajang. BK DPRD seharusnya segera mengambil langkah etik, setidaknya dengan melakukan klarifikasi terbuka atau pemeriksaan internal, tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Padahal kasus serupa juga ada juga, dan dilakukan oknum DPRD Kabupaten Lumajang. Juga sempat viral, namun BK tidak bergeming sama sekali,” ucapnya lagi.

Publik kini menunggu keberanian DPRD Kabupaten Lumajang: berdiri di atas kepentingan hukum dan etika, atau kembali membiarkan persoalan serius ini berlalu tanpa kejelasan sikap.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60