BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga melibatkan tokoh salah satu pondok pesantren di wilayah Bojonegoro, jadi bahan gunjingan.
Tanah pengganti hasil tukar guling yang juga aset desa, namun tanah bekas TKD yang ditukar guling diduga disertifikatkan atas nama pribadi pengasuh pondok pesantren.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ali Musthofa saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan belum ada berkas terkait wakaf TKD tersebut.
“Belum ada” singkatnya saat melalui chat aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, Kepala desa Sukorejo, Kota Bojonegoro, Meyke Lelyanasari saat dikonfirmasi melalui sambungan Aplikasi WhatsApp belum menanggapi.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tukar menukar tanah kas desa dimungkinkan dengan sejumlah syarat. Salah satu prinsip utamanya adalah bahwa desa tidak boleh kehilangan aset secara hukum maupun administratif.
Jika dalam regulasi, tanah kas desa tidak dapat dialihkan secara bebas kepada pihak perorangan, termasuk melalui mekanisme tukar guling, tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur yang ketat.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















